SURABAYA, beritalima.com — Sengketa penarikan kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 dalam perkara perdata yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan dengan Nomor 60/Pdt.G/2026/PN.Sby itu didaftarkan pada 13 Januari 2026. Objek sengketa adalah penarikan satu unit Honda HR-V milik debitur Arri Setiawan yang dinilai penggugat dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah.
LPK-RI mendalilkan tindakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan sepihak apabila tidak ada kesepakatan atau pengakuan wanprestasi dari debitur.
Selain itu, penggugat juga mengaitkan perkara ini dengan ketentuan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Menurut LPK-RI, praktik penarikan tanpa proses hukum berpotensi mengabaikan hak konstitusional konsumen dan menciptakan ketimpangan posisi tawar antara debitur dan perusahaan pembiayaan.
Di sisi lain, PT Mizuho Leasing Indonesia menegaskan bahwa penanganan kredit bermasalah telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Perwakilan perusahaan, Rosi Armitasari SH, menyatakan tidak ada tindakan sepihak ataupun upaya menghindari proses hukum.
“Kami mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi. Proses penyerahan kendaraan dilakukan dengan dokumen resmi dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. Kamis (19/2/2026).
Ia juga menepis anggapan adanya penarikan paksa. Menurutnya, perbedaan persepsi muncul karena sengketa dipandang hanya dari satu sisi, sementara perusahaan memiliki dasar kontraktual yang sah dalam perjanjian pembiayaan.
Sebagai perusahaan yang berada di bawah pengawasan OJK, lanjut Rosi, PT Mizuho wajib menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap langkah, termasuk saat menghadapi tunggakan debitur.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dimintai tanggapan terpisah menilai polemik tersebut harus diuji secara objektif di ruang sidang. LPSK menekankan bahwa dugaan pelanggaran hak tidak bisa disimpulkan tanpa pembuktian yang sah.
“Persidangan adalah forum untuk menguji apakah benar terdapat unsur paksaan atau pelanggaran prosedur. Semua pihak tetap memiliki kedudukan hukum yang sama sampai ada putusan inkracht,” ujar perwakilan LPSK.
Perkara ini menjadi ujian penting bagi praktik eksekusi jaminan fidusia di sektor pembiayaan, terutama setelah putusan Mahkamah Konstitusi mempertegas batasan eksekusi sepihak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kini masih memeriksa pokok perkara, sementara para pihak menyatakan terbuka terhadap opsi mediasi. (Han)







