Penarikan Paksa Mobil Honda HR-V Digugat, LPK-RI Seret Mizuho Finance dan OJK

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Tidak terima mobil Honda HR-V bernopol AG-1113-TM ditarik secara sepihak, Arri Setiawan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menggugat PT Mizuho Leasing Indonesia Cabang Surabaya ke Pengadilan Negeri Surabaya. Tak hanya perusahaan pembiayaan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 4 Surabaya turut diseret sebagai Turut Tergugat. Kamis (5/2/2026).

Gugatan perdata itu teregister dengan Nomor Perkara 60/Pdt.G/2026/PN.Sby tertanggal 13 Januari 2026.

Dalam petitum gugatannya, LPK-RI meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan LPK-RI memiliki legal standing sah berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

LPK-RI menilai tindakan penarikan dan/atau eksekusi kendaraan oleh Mizuho merupakan perbuatan melawan hukum, melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 serta POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

LPK-RI juga meminta agar praktik penarikan sepihak dihentikan dan kendaraan dikembalikan kepada Arri Seriawan tanpa syarat, dalam kondisi baik dan layak pakai.

Tak berhenti di situ, LPK-RI juga mendesak OJK untuk menindaklanjuti dan menegakkan kepatuhan pelaku usaha jasa pembiayaan, termasuk menjatuhkan sanksi administratif kepada Mizuho.

LPK-RI selaku Penggugat menuntut ganti rugi biaya perkara dan operasional senilai Rp20.462.000, serta meminta putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Usai sidang, Endrias David Sandri dari LPK-RI DPC Kediri menegaskan perkara ini bukan semata soal tunggakan angsuran.

“Tapi ada penarikan unit yang tidak sesuai prosedur, disertai dugaan manipulasi. Debitur beritikad baik, tetapi unit justru ditahan,” ujarnya.

Endrias juga menyoroti ketidaksesuaian nilai akad, di mana pinjaman Arri Rp245 juta disebut membengkak menjadi Rp325 juta dalam dokumen fidusia.

“Di sinilah kami menilai peran OJK diperlukan, namun sampai hari ini OJK dinilai tidak berdaya melindungi konsumen,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan LPK-RI DPP Jakarta Victor Darmawan membeberkan kronologi penarikan.

Saat hendak membayar angsuran di Surabaya, Arri, yang berasal dari Yogyakarta mengaku dihadang empat orang yang mengaku debt collector tanpa menunjukkan sertifikasi penagihan dan surat tugas.

Arri kemudian diarahkan ke kantor Mizuho dan diminta menitipkan mobil hingga tunggakan dua bulan dibayar.

Beberapa hari kemudian, saat menyatakan kesiapan membayar, Mizuho justru menolak dan menuntut pelunasan total hingga Rp340 juta. Akses komunikasi Arri pun disebut diblokir, hingga akhirnya Arri memberi kuasa kepada LPK-RI.

“LPK-RI menegaskan, regulasi jelas melarang penarikan paksa. Penarikan hanya sah jika debitur menyerahkan secara sukarela atau berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, OJK turut digugat lantaran dinilai lalai melindungi hak konsumen,” tegas Victor.

Menanggapi gugatan, kuasa hukum Mizuho James Sitorus menyatakan perusahaannya telah bertindak sesuai SOP dan POJK No. 22 Tahun 2023, khususnya Pasal 61.

“Kami lakukan sesuai prosedur. Soal kepuasan konsumen itu haknya. Gugatan juga hak warga negara, namun semua harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait