Penasehat Hukum Ahmad Dhani, Minta Hakim Gunakan Hati Nurani

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Kejati Jatim mendapat perlawanan dari tim penasehat hukum Ahmad Dhani. Dalam pembelaanya, mereka meminta hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk menggunakan hati nurani ketika memutus kasus ADP.

“Hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam memutus kasus ini karena kami melihat proses persidangan yang berlangsung terdapat beberapa hal yang aneh,” kata Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahardian di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (7/5/2019).

Sementara dalam analisa yuridisnya, Aldwin menandaskan bahwa ancaman Pasal 27 atau 3 yang diterapkan JPU kepada ADP harus berdasar pada putusan MK Nomor 50, dimana pasal tersebut harus berdasar dan terkait dengan pasal 310 dan 311 KUHP.

“Bahwa telah disampaikan oleh ahli baik yang dihadirkan JPU maupun penasehat hukum, jika Pasal 27 atau 3 ini harus berdasar pada putusan MK Nomor 50, dimana pasal tersebut harus berdasar dan terkait oleh pasal 310 dan 311 KUHP,” tandas Aldwin.

Diterangkan Aldwin, Pasal 310 dan 311 KUHP tersebut merupakan delik aduan dan dikategorikan sebagai pasal penghinaan yang harus menuduhkan perbuatan. Juga berlaku bukan untuk kelompok, lembaga, institusi atau perkumpulan tapi harus orang perseorangan (naturalick persen) harus konkrit dan jelas.

“Sementara yang kita tahu pelapornya adalah dari elemen bela NKRI. Dari itu saja sudah menyalahi dan tidak dapat dibenarkan,” kata Aldwin.

Menurut Aldwin, kata ‘Idiot’ yang disampaikan Ahmad Dhani bukan kategori pencemaran nama baik, melainkan masuk dalam penghinaan ringan yang diatur dalam pasal 315 KUHP.

“Apa lagi fakta fakta persidangan hampir semua saksi mencabut keterangan BAP. Karena tidak pernah melihat atau mendengar terdakwa menyebutkan pendemo itu ideot, yang sebelumnya ditulis dalam BAP, semuanya sudah mencabut,” pungkasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *