MOJOKERTO,Beritalima.com- Pengadilan Tipikor Surabaya kembali mengelar sidang kasus gratifikasi mantan kepala dinas PU Kabupaten Mojokerto Ir.Zaenal Abidin M.T Kamis(18/6/2020) dengan agenda putusan sela dari Majelis Hakim
Dalam Putusan sela yang di bacakan oleh tiga Hakim tipikor yaitu, Jonh Dista S.H, Adriano, S.H dan Dede Suryaman,S.H tersebut memutuskan bahwa dakwaan jaksa KPK sacara formil sudah sesuai dengan prosedur, dan selanjutnya kepada penuntut umum untuk segera menyiapkan saksi dan bukti karena majelis hakim sudah sepakat kalo dalam kasus ini dua bulan sudah selesai putusan Vonis.
Dalam kasus gratifikasi yang menjerat mantan kadis PU kabupaten Mojokerto tersebut, jaksa KPK sudah menyiapkan sejumplah 22 saksi sedangkan dari tim penasehat hukum telah siap menghadirkan 6 saksi termasuk saksi ahli pidana.
Dalam persidangan tersebut ada yang menarik, terkait pemblokiran Nomor Rekening atas nama Zaenal Abidin,Pasalnya, Jaksa menyatakan kalau Rekening tersebut telah di buka,Tapi aneh oleh Bank Jatim Cabang Mojokerto sampai saat ini belum juga di buka,Padahal rekening tersebut untuk transferan masuk dari gaji dan tunjangan resmi Zaenal Abidin.
Drs.Ben.D.Hadjon,S.H. Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin,M.T. Mengatakan, Bahwa sudah 2 tahun nomer Rekening kleinnya di blokir oleh bank Jatim atas permintaan Penyidik KPK,dan minggu kemarin No.Rek Atas Nama Zaenal Abidin sudah di buka,Namun hingga hari ini masih tetap di blokir.
“Mestinya Rekening itu sudah bisa di buka, karena Rekening tersebut buat transfer masuk dari gaji klein kami,tidak ada sangkut pautnya dengan masalah klein kita” ujar Hadjon S.H.
Dan kalau dalam minggu ini, No Rekening klein kami tidak di buka oleh Bank Jatim maka kami akan menempuh jalur hukum.
“Kalau dalam minggu ini tidak di buka, kita akan melakukan somasi Bank Jatim cabang Mojokerto,Bila perlu akan kita gugat secara hukum” Pungkasnya.(Kar)