Penasehat Hukum Henry J Gunawan, Sebut Angka Rp 240 Miliar Itu Angka Imajiner

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com,
Jaksa Penunut Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menjalani sidang kasus dugaan penggelapan investasi Pasar Turi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang diagendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan eksepsi terdakwa yang dibacakan penasehat hukum sepekan lalu. Senin (17/9/2018).

JPU dalam tanggapannya menyebutkan bahwa dakwaan untuk terdakwa Henry J Gunawan itu sudah cermat, jelas, dan lengkap. Hal itu menanggapi eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap, dengan beberapa alasan.

Terkait dengan dakwaan yang cermat, jelas dan lengkap, JPU merinci, pertama, jika semua unsur delik yang dirumuskan dalam pasal yang didakwakan harus disebut satu per satu. Kedua, menyebut cara tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Ketiga, menyebutkan keadaan ketika terjadi tindak pidana.

“Dari uraian tersebut, maka tidak dapat dibantah lagi surat dakwaan kami telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huuruf b KUHAP dan tidak merugikan kepentingan terdakwa dalam melakukan pembelaan,” kata JPU, Darwis

Terkait dengan beberapa alasan penasehat hukum terdakwa yang menyebut dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap, JPU juga memberikan tanggapan.

JPU menyebut, jika alasan-alasan penasehat hukum dalam eksepsi itu merupakan ranah pokok materi perkara yang akan diibuktikan dalam persidangan nanti.

“Sehingga keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak perlu kami tanggapi lagi,” lanjut Darwis.

Tak hanya menanggapi eksepsi terdakwa, JPU juga mempertanyakan maksud penasehat hukum yang memohon dakwaan terhadap kliennya tidak diterima majelis hakim. Sebab dalam KUHAP tidak dijelaskan pengertian dakwaan yang tidak dapat diterima.

“Tidak dterima apabila dakwaan yang diajukan mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan, bisa mengenai orang yang didakwa, keliru susunan, atau bentuk surat dakwaan,” kata Darwis lagi.

Di akhir pembacaan tanggapan, JPU meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu untuk menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa. Selain itu, JPU meminta majelis hakim untuk melanjutkan sidang.

“Menyatakan pemeriiksaan perkara pidana atas nama terdakwa Henry J Gunawan dilanjutkan,” pinta JPU Hariwiadi.

Terpisah, Agus Dwi Warsono, SH, MH selaku kuasa hukum Henry J Gunawan mengaku pada prinsipnya pihaknya tetap komit pada eksepsi yang dibacakan sebelumnya, bahwa perkara ini adalah perdata murni.

Sedangkan angka Rp 240. 975.000.000 yang disebut oleh JPU berdasarkan dalil dari pelapor Teguh Kinarto dan Asoei adalah angka imajiner yang belum pernah terjadi, sebab Teguh Kinarto dan Asoei belum pernah membuat akta-aktanya, kendati sudah disepakati bersama.

“Dan itu sudah diuji melalui putusan Pengadilan Negeri Surabaya sampai dengan kasasi dan sudah incraht. Diuji kenapa sampai ada gugatan perdata.? Karena saudara Teguh dan saudara Asoei belum pernah membuat akta-akta seperti yang disepakati bersama,” kata Agus sembari menunjukkan nota kesepakata yang asli kepada awak media.

Senada dengan Agus Dwi Warsono,
Henry J Gunawan menyebut bahwa pinjaman yang dilontarkan kubu Teguh dan Asoei hanyalah akal-akalan semata, pasalnya, pinjaman itu digunakan oleh mereka sendiri yang notabene sebagai direktur utama PT GBP dan Dirut PT Graha Nandi.

“Pembelian saham Rp 17 miliar itu Hanya bualan semata. Sebab setelah saham itu dimasukkan dalam woorking capital. Ternyata 17 miliar yang dia beli tersebut, ternyata diambil sendiri oleh mereka sebanyak Rp 59bmiliar,” tambah Henry J Gunawann

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh tiga pengusaha asal surabaya, yakni Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei, Teguh Kinarto dan Widji Nurhadi.

Tiga pengusaha itu disebut sebagai korban terdakwa Henry J Gunawan dalam pembangunan Pasar Turi pasca terbakar. Dimana saat itu terdakwa Henry meminta bantuan dana pada korban melalui PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) milik ketiganya.

Saat meminta sokongan dana untuk pembangunan Pasar Turi Baru tersebut, Henry mengklaim sebagai pemenang tender dari Pemkot Surabaya dan pemilik PT Gala Bumi Perkasa, serta menjanjikan keuntungan dan memberikan saham pada para korban sebesar Rp.240.975.000.000 dari modal yang diberikan para korban sebesar Rp 68 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *