Penasehat Hukum Ir.Zaenal Abidin Mantan Kadis PUPR Mojokerto Ajukan Duplik atas Replik Jaksa KPK

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com- Menanggapi Replik yang di bacakan oleh Jaksa KPK saat sidang lanjutan yang di gelar di pengadilan Tipikor di Jl Juanda Sidoarjo Kamis (17/9/2020) Maka Tim Penasehat Hukum Terdakwa Ir.Zaenal Abidin Mengajukan Duplik Karena Replik jaksa tidak menyentuh inti permasalahan yang di ajukan

Kepada sejumplah wartawan ketua Tim Penasehat hukum Terdakwa Ir Zaenal Abidin ST,MT Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mojokerto Drs.Ben.Hadjon,S.H, MH. Menegaskan bahwa Replik dari Jaksa KPK hanya berbicara pada tatanan normatif, berbicara tentang fakta yang bukan merupakan inti dari persoalan ini

Dan kedua yang perlu saya sampaikan,Penuntut umum menyatakan kalo pernyataan kami selaku penasehat hukum dalam argumenya tidak benar maka akan ada sangsi Yuidisnya, perlu saya tegaskan dalam yuris prodensi Makamah Agung sudah jelas jawab menjawab dalam persidangan tidak dapat di tuntut.

,” itu tegas jawab menjawab dalam persidangan itu tidak dapat di tuntut itu yudis prodensi yang sudah berlaku lama,” Ujar Hadjon SH

Dalam Dublik ini adalah kesempatan terakhir maka akan kami pergunakan dengan semaksimal mungkin agar harapan kami terdakwa bisa bebas.karena yang di komentari oleh jaksa tadi bukan inti persoalan yang kami ajukan dalam pembelaan kami

“Karena materinya tidak menyentuh ke persoalan yang kami ajukan berkaitan dengan saksi yuridis dan fakta” Kata Drs.Ben.Hadjon,S.H (Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait