SURABAYA, beritalima.com | Komentar keras kembali dilontarkan mantan Waka Polri Komjend (purn) Pol Drs Oegroseno SH ketika dimintai keterangan atas kasus CV Bintang Terang yang ijinnya mati hingga menyeret Kristin alias Law Djin Ai (60 tahun) menjadi terpidana yang divonis setahun penjara dan semua burung hasil tangkarannya selama 15 tahun dirampas oleh negara.
Terakhir Dirjen KSDAE membentu tim dari Ditjen KSDAE untuk turun ke lapangan, dan merekomendasikan 7 rekomendasi untuk Dirjen.
Diantaranya memutuskan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim mengeluarkan rekomendasi kepada Dirjen untuk menerbitkan ijin oleh Dirjen kepada CV Bintang Terang.
Dan satwa rampasan menjadi milik negara untuk dilepas liarkan, dibagikan dan dimusnahkan.
Kristin dan Oegroseno yang juga Ketua Umum Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) ini juga diundang dalam pertuan terakhir dengan tim menolak untuk hadir.
“Saya dan Pak Tjandra (yang dimaksud advokat senior DR Tjandra Sridjaja Prajonggo SH. MH – red) sudah ditunjuk resmi sebagai penasehat hukum sudah memutuskan tidak akan bergabung dengan tim yang diketua oleh orang yang justru menjadi sumber masalah dari kasus ini (yang dimaksud adalah DR Nandang Pribadi S.Hut. M.Sc kepala NBKSDA Jatim – red)”, kata Oegro yang juga pernah menjadi Kapolda Sumut ini.
“Upaya mediasi gagal, saya sudah pernah dialog dan bertemu dengan Pak Wiratno Dirjen KSDAE untuk kasus ini.
Saya sudah sampaikan, ada kelalaian dan pembiaran oleh stafnya dibawah sehingga ijin CV Bintang Terang mati selama tiga tahun, dan bukannya dibenahi tapijustru pemiliknya sengaja diseret kearah pidana dan dipenjara”, jelas Oegroseno yang pernah menjabat sebagai Kapolres Surabaya Timur di era Reformasi.
“Tidak ada yang bisa membuktikan secara hukum bahwa burung di CV Bintang Terang ilegal, kecuali hanya karena ijin tangkarnya mati, dan pada saat awal kejadian ijin edarnya masih berlaku, justru sebaliknya kami menemukan banyak pelanggaran oleh petugas BBKSDA Jatim, terutama dipindahkannya 35 ekor burung ke Jatim Park, ini murni pidana”, jelas Oegro yang juga mantan komisaris PLN ini.
Sementara itu advokad senior Tjandra Sridjaja yang terkenal pelit berkomentar ini, konon tengah mengumpulkan data dan alat bukti untuk melakukan upaya hukum.
Baik Oegro maupun Tjandra memberikan bantuan hukum secara gratis (pro bono) kepada Kristin untuk mendapatkan keadilan.
Di dunia hukum, Tjandra termasuk salah satu advokad senior yang selalu hati-hati dan selalu menang dalam berpekara. (rr)