Penasehat Hukum Menyatakan Tidak Ada Saksi yang Melihat Ir.Zaenal Terima Uang Fee Dari Kontraktor

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com-Pengadilan Tipikor Surabaya kembali mengelar sidang lanjutan dengan terdakwa Zaenal Abidin S,T M,T yang di dakwa menerima gratifikasi sebesar RP.750 juta dari Hendrawan atas fee 6 paket proyek jalan di wilayah kabupaten Mojokerto senilai Rp.42 milyar pada Tahun 2015 lalu, kamis(9/7/2020)

Agenda sidang hari ini adalah keterangan saksi dari Jaksa KPK, ada 4 saksi yang di hadirkan jaksa KPK masing-masing, Dodik Firmansyah mantan Kabid Sarana dan prasarana Dinas PU Bina Marga,Anik Mutmainah mantan Kabid Pembangunan PU Bina Marga, Lutfi Mutakim mantan Ajudan mantan bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) dan Erick Armando Gutawa direktur PT Alika asal Malang yang benderanya di pinjam oleh Hendrawan untuk mengerjakan proyek pekerjaan di kabupaten Mojokerto pada tahun 2015 lalu.

Dalam kesaksian di depan majelis hakim, Erick Armando Gutawa dirinya mendapatkan pekerjaan di kabupaten Mojokerto karena PTnya di tawari oleh Hendrawan untuk mengerjakan 8 paket pekerjaan proyek pelebaran jalan di Mojokerto tapi hanya terelesasi 6 paket, yaitu proyek pembangunan jalan Ngrangon-Kutorejo Rp.8 milyar, proyek jalan Kedungsari-Kemlagi Rp.9,1 milyar, proyek jalan Randegan-Benjeng Gresik Rp.6,9 .milyar, peningkatan jalan Pohjejer- Tumbuk Rp.7,7 milyar, proyek jalan Lakardowo-Randegan sebesar Rp.6,2 M dan proyek jalan Banjar agung-Sooko RP.5,2 milyar.

Dan untuk mendapatkan proyek tersebut dirinya harus membayar fee sebesar Rp.3,4 Milyar ke Bupati Mojokerto saat itu di jabat oleh Mustofa Kamal Pasa (MKP) untuk 8 paket proyek yang dikerjakanya, namun hanya terelesasi 6 paket sehingga dirinya hanya membayar Rp.2,5 Milyar ke rekening PT Musika

Dan dirinya juga mengungkapkan bagaimana dirinya dengan mudah memenangkan proyek besar yang ada di kabupaten mojokerto padahal saat ini pemerintah daerah lelang melalui lelang elektronik, bahwa jauh hari sebelum pengumuman pekerjaan di umumkan, dirinya sudah mendapatakan dokumen atau persyaratan suatu pekerjaan dari salah satu pejabat ULP yang bernama Puguh. Malah kalau kita ngak bisa melengkapi malah di bantu oleh pak puguh.

“Saya di telpon oleh saudara puguh kalo saya mendapat jatah 6 paket proyek dengan total senilai Rp.42 Milyar, dan yang 2 paket saya di janjikan kalo dana BK turun,” ujar Erick Armando Gutawa

Dan selain itu saya juga menyerahkan uang sebesar Rp.500 juta kepada Ir.Zaenal Abidin M.M, M.T selaku Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto dan uang itu saya serahkan ke Arif pagawai Dinas PU Bina Marga yang mengaku masih saudara dari pak Zaenal

“Uang Fee buat pak zaenal,tidak saya serahkan langsung tapi saya berikan ke pak arif di tempat parkir belakang kantor dinas PU bina marga kabupaten Mojokerto,” kata Erick Armando Gutawa

Sementara itu penasehat hukum mantan Kadis PU bina marga kabupaten Mojokerto Ir Zaenal Abidin M,M. M,T. Drs.Ben Hadjon,S.H mengungkapkan bahwa kalau kita membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi saudara Erick secara cermat bahwa saksi Erick mendapat dokumen itu kan dari Puguh bukan dari klein kita,dokumen itu sampai ke Erick itu kan berdasarkan komunikasi antara Erick dan Puguh, jadi peran pak zaenal sangat formalistik dalam masalah ini

“Jadi tidak ada satu korelasi kepala dinas memerintahkan kepada puguh untuk menyerahkan dokumen,itu tidak ada dalam fakta persidangan tadi,” ujar Ben Hadjon S.H

Lebih lanjut Drs.Ben Hadjon S.H Menambahkan bahwa kasus yang menjerat Kleinya, Dakwaanya pasal 12B artinya gratifikasi, kalo gratifikasi kunci pokoknya atau sentranya adalah ada tidak terdakwa menerima uang, dan dari berbagai saksi tidak satupun saksi yang mensaksikan secara jelas terdakwa menerima uang.

” Semua saksi tidak ada yang menyaksikan secara langsung terdakwa menerima uang,” imbuhnya

Dari kesaksian Hendrawan di persidangan minggu lalu yang menyatakan memberikan uang sebesar Rp.150 juta di ruangan pak zaenal yang di saksikan oleh Erick Armando Gutawa, Tapi kesaksian Hendrawan di bantah oleh saksi Erick kalo tidak merasa menyasikan Zaenal menerima uang.

“Saudara Erick hanya mendengarkan dari Hendrawan ada penyerahan uang di bandara, padahal Hendrawan dalam kesaksianya menyatakan kalo hanya 1 kali menyerahkan uang sebesar Rp.150 juta kepada zaenal di ruanganya bersama Erick,tapi justru itu di bantah oleh saksi Erick” pungkasnya

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait