Kabupaten Malang, beritalimacom| Penasehat Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang menanggapi apa yang disampaikan Direktur PusDeK, terkait Status Dirut Perumda Tirta Kanjuruhan yang saat ini usia Diatas 60 tahun namun belum pensiun.
“Untuk itu kami dari bagian Perumda Tirta Kanjuruhan menyampaikan klarifikasi resmi untuk meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan menjaga kepercayaan publik,” ungkap Sutiyo SH MH Penasehat Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan kepada beritalimacom Jumat 03/01/24.
Mantan Kapolsek Pakis itu, menerangkan bahwa regulasi terkait pengangkatan Direksi yang berlaku merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007, sudah tidak berlaku lagi.
“Perlu saya sampaikan bahwa peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” kata jelas Sutiyo.
Menurutnya ketentuan terkait pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMD saat ini diatur lebih rinci dalam, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Peraturan yang dimaksud itu, menggantikan ketentuan dalam Permendagri 2/2007, terutama terkait pengangkatan direksi, dengan aturan yang lebih spesifik dan relevan dengan kondisi terkini,” terang pensiunan Polres Malang tersebut.
Oleh karena itu, jika rujukan terhadap Permendagri 2/2007 yang disampaikan PUSDEK itu tidak relevan dan menimbulkan kesalahan persepsi publik, mekanisme pengangkatan Kembali dan Perpanjangan Masa Jabatan itu, menurut Sutiyo berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pengangkatan kembali anggota direksi dapat dilakukan tanpa seleksi jika memenuhi kriteria yakni :
a. Melampaui target rencana bisnis dan anggaran BUMD.
b. Mendapat opini audit Wajar Tanpa Pengecualian.
c. Menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan sesuai regulasi.
d. Terpenuhinya target kontrak kinerja.
Masa jabatan direksi paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali. Dalam hal direksi memiliki keahlian khusus atau prestasi yang sangat baik, dapat diperpanjang hingga masa jabatan ketiga, dengan pencapaian tambahan berupa.
a. Opini audit WTP selama 3 tahun berturut-turut di akhir periode.
b. Target kontrak kinerja 100% selama dua periode kepemimpinan.
“Dan yang pasti pengangkatan kembali Bapak H. Syamsul Hadi telah melalui evaluasi yang ketat sesuai mekanisme ini, termasuk pencapaian signifikan dalam rencana bisnis, audit keuangan, dan pelayanan publik,” papar Sutiyo.
Selanjutnya, prestasi dan kontribusi Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan saai ini, imbuh Tiyok panggilan Akrab Penasehat Hukum Perumda Tirta Kanjuruhan itu, bahwa telah membawa Perumda Tirta Kanjuruhan pada berbagai capaian signifikan, di antaranya.
“Peningkatan cakupan layanan air minum yang siqnifikan, bahkan sudah menjangkau masyarakat di daerah rawan air di Malang Selatan, implementasi inovasi teknologi dalam pengelolaan operasional dan pelayanan pelanggan. Penerimaan berbagai penghargaan bergengsi di tingkat lokal, regional, dan nasional. Capaian ini mencerminkan kepemimpinan yang efektif, berdampak positif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” imbuhnya.
Namun, dalam seleksi pemilihan direktur utama Itu semua tergantung pada diskresi Bupati Malang yakni HM Sanusi.
“Tapi semua itu tergantung daripada diskresi Bupati, diperpanjang ataupun tidak,” tandas Tiyok.
Sebelumnya Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PusDek) menyoroti status pengangkatan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi yang dinilai telah menabrak aturan.
Asep Suriaman Direktur PusDeK penyebabnya status Syamsul Hadi yang kini diangkat menjadi Dirut Perumda ternyata diduga melanggar Permendagri No 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum.
Redaksi