SURABAYA – beritalima.com, Dua penasehat hukum Direktur Utama PT Jakarta Sereal, Singgih Sutanto enggan berkomentar saat ditanya awak media terkait keterangan saksi M Tohir (penjual) pada sidang perkara bawang bombai illegal sebanyak 70 ton.
Pada keterangan saksi penangkapan yang dihadirkan jaksa penuntut umum, Sabetania R Paembonan menerangkan bahwa dari hasil informasi masyarakat dan pedagang mengaku jika saksi M Tohir sering menjual bawang bombai kepada pedagang yang berada di Pasar Pabean Cantikan Surabaya.
Anehnya, saksi M Tohir pada fakta persidangan Rabu (9/1/2019) mengatakan jika tidak pernah menjual bawang bombai illegal dari PT Jakarta Sereal.
Keterangan M Tohir pada pekan lalu, kini terbantahkan atas keterangan Saksi penangkapan, Dwi Aris Mawan yang memberikan keterangan jika menurut informasi pedagang pasar Pabean Cantikan telah mendapat bawang import dari saksi M Tohir.
“Pada tanggal 1 Mei 2018, mendapat informasi dari pedagang pasar Pabean Cantikan, jika saudara M Tohir sering menjual bawang Import,” tukas Dwi Aris Mawan menjawab pertanyaan jaksa.
Setelah melakukan pengembangan bersama tim yang terdiri dari 5 orang, saksi M Tohir lantas mengarahkan jika bawang bombai tersebut ia dapat dari ke sebuah gudang milik PT Jakarta Sereal yang berada di Jln Kasuari Surabaya.
Setelah itu, tepatnya tanggal 3 Mei 2018 diadakan cek gudang milik PT Jakarta Sereal dengan didampingi kepada gudang yang bernama Adi.
“Digudang tersebut terdapat bawang bombai ditempat terpisah berwadah menyerupai jaring. Setelah di cek, ukuranya sebagian kecil dan sebagian besar. Jumlahnya sekitar 70 ton yang kecil,” terang saksi dihadapan majlis hakim yang dipimpin Anne Rusiana SH MH.
Selain mengamankan barang bukti illegal, saksi penangkapan juga mengamankan surat jalan yang sudah ditanda tangani atas nama M Tohir.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa menanyakan kepada saksi penangkapan terkait barang bukti yang berhasil diamankan saat penggeledahan bawang bombai pada 5 Mei 2018 di gudang milik PT Jakarta Seral Jln Kasuari Surabaya.
“Selain bawang kita temukan barang bukti berupan surat jalan yang sudah ditanda tangani oleh M Tohir,” tukas saksi.
Setelah persidangan dua penasihat hukum terdakwa yang mengaku anggota tim yang diketuai oleh Soecipto SH menghindari awak media saat akan dikonfirmasi terkait penjualan bawang bombai kepada pedagang pasar yang melibatkan saksi M Tohir.
Untuk diketahui, pada Berita Acara Pengukuran Barang Bukti yang dilakukan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur terhadap sampel barang bukti yang di impor oleh PT Jakarta Sereal dengan hasil bahwa bawang bombai Eks dari negara India. Bahwa terdakwa Singgih Sutanto selaku Dirut Utama PT Jakarta Sereal mempunyai tugas mengatur segala kegiatan operasional perusahaan dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional perusahaan dalam mengedarkan 70 ton bawang bombai illegal.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam sesai pada Pasal 22 Ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/HR.060/11/2017 Tentang Rekomendasi Impor Hortikultura jo Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 .
Tentang Karakteristik Bawang Bombai yang dapat diimpor, yaitu ukuran umbi dengan diameter umbi minimal 5 (lima) centimeter.
Tak hanya itu, terdakwa juga terjerat pasal Pasal 128 A Jo Pasal 88 ayat (4) UU RI Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Hortikultura. (Han)