Penataan Organisasi Perangkat Daerah

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Penataan organisasi perangkat daerah telah melewati beberapa tahapan. Pada tahap pertama, tanggal 19 hingga 25 Juni 2016, telah dilakukan pemetaan urusan bersama Kementerian Dalam Negeri di Kupang.  Verifikasi ulang pada tanggal 13 hingga 27 Juni 2016.

Selanjutnya, dilakukan pembahasan kembali bersama Ditjen Bangda Kemendagri di Jakarta pada 28 – 29 Juli 2016. Semuanya dilakukan dengan prinsip tepat fungsi, tepat ukuran, fleksibel, efektif, efisien dan proporsional.

Demikian dikatakan Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ferdy J. Kapitan dalam Forum Bakohumas di Kupang, Kamis (27/10/2016) lalu.

Acara yang dipandu Lidia Dunga Poety itu mengambil topik, Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah di Provinsi NTT.

Desain Perangkat Daerah yang ada telah mendapatkan persetujuan dari DPRD Provinsi NTT. Saat ini, Pemerintah Provinsi NTT tengah menunggu hasil akhir asistensi Rancangan Peraturan Daerah yang terakhir diusulkan pada 26 September 2016 lalu.

Dimana dari total 41 SKPD yang ada, telah disetujui 30 SKPD Tipe A, lima SKPD Tipe B dan 6 SKPD sisanya masuk dalam Tipe C. Secara teknis, penataan organisasi itu juga memperhatikan perumpunan urusan pemerintahan dan skoring berbagai variabel nilai. Regulasi mengamanatkan, Perangkat Daerah yang dibentuk, Efektif sudah harus dapat dilaksanakan per 1 Januari 2017 nanti.

Delapan orang peserta forum menyoroti ihwal efektifitas, efisiensi dan pendekatan pelayanan masyarakat. Beberapa diantaranya, menyoroti soal pentingnya memberi prioritas bagi unit pelayanan publik seperti Rumah sakit Umum Daerah W.Z. Johannes. Ada juga yang menyentil soal pengisian jabatan struktural.

Frengky Waka dari Biro Hukum Setda NTT juga menyampaikan tentang wacana penghapusan tiga SKPD, yaitu Badan Perbatasan, Korpri dan KPID oleh Pemerintah Pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketiga lembaga tersebut masuk kategori perangkat daerah. Sementara dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, mereka tidak termasuk perangkat daerah.

Sementara itu, Agus Fahik, Sekretaris Bappeda Provinsi NTT, juga menyampaikan pandangannya terkait dilema antara efektivitas kelembagaan dan efisiensi pembiayaan daerah. Menurutnya, belanja public tetap mesti menjadi prioritas. (Ang)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *