MALANG, beritalima.com| Paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, yang dilelang dengan nilai penawaran turun antara 20 persen hingga 40 persen dari nilai pagu, menjadi banyak perbincangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Malang. Bahkan, kontraktor atau penyedia yang mengikuti proses lelang banyak yang kesal. Meski, dari proses pengadaan dan harga penawaran terendah dari calon penyedia sangat menentukan bakal calon pemenang lelang.
“Namun, nilai penawaran terendah juga akan berkaitan dengan kualitas dari hasil pekerjaan. Oleh karenanya, dalam evaluasi penawaran harga terdapat aturan, khususnya dalam pekerjaan jasa konstruksi,” ujar Alex Yudawan Ketua Umum Yayasan Ujung Aspal (YUA) Jawa Timur, dihubungi beritalima.com Kamis (20/07).
Menurutnya dalam pekerjaan konstruksi apabila harga penawaran jauh dibawah HPS, < 80% HPS, maka dilakukan evaluasi kewajaran harga. Pasalnya, dari harga wajar atau tidak?, menentukan hasil kualitas pekerjaan.
“Oleh karenanya, harus dievalusi kewajaran harganya, dalam aturan pengadaan pada pekerjaan konstruksi tunggal, untuk harga penawaran yang nilainya di bawah 80% (delapan puluh perseratus) HPS, wajib dilakukan evaluasi kewajaran harga dengan ketentuan,” ujar Alex.
Yang jelas menurut YUA, dari hasil audit BPK tahun 2017 yang lelang dengan penawaran yang wajar saja, masih banyak ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Apalagi dengan nilai penawaran yang tahun ini, hampir semua proyek di DPUBM pihak terkait berani meloloskan nilai penawaran dari pagu lebih rendah hingga 40 persen.
“Dari hasil audit BPK 2017 saja, dengan lelang yang wajar masih banyak pekerjaan di DPUBM ditemukan kekurangan volume, apalagi dengan penawaran dari pagu turun segitu, kami meyakini pasti ada kekurangan volume didalamnya, dan itu jelas ada unsur indikasi korupsi. Untuk itu kami bersama rekan rekan Ikatan Wartawan Online (IWO) akan mengawal proyek proyek di DPUBM, dan akan mengoreksi semua pekerjaan proyek DPUBM,” tandasnya. [San/red]