JAKARTA, beritalima.com | Koordinator Front Nelayan Bersatu Bambang Wicaksana menyambut baik kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia. Menurutnya ini karena akan memberikan kesejahteraan nelayan yang mencari penghasilan dari kegiatan penangkapan lobster.
“Dari sisi kesejahteraan nelayan dlm pengertian penghasilan tentunya berpengaruh bagi nelayan-nelayan yang bekerja di bidang itu,” kata Bambang, Senin (29/6/2020).
Dia menjelaskan, ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari benih-benih lobster dan harus kehilangan mata pencariannya. Menurutnya, hal ini sudah seharusnya menjadi pelajaran berharga agar pemerintah memberikan solusi atas penerapan suatu kebijakan, terlebih yang menyangkut mata pencarian masyarakat.
“Sebaiknya dalam setiap kebijakan khususnya pelarangan, ada solusi sebagai pengganti mata pencaharian yang hilang tersebut,” terangnya.
Meski demikian, kebijakan tersebut pun perlu dibarengi dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan lobster kedepan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daniel Johan mengatakan, dengan diterbitkannya payung hukum tersebut, akan memberikan kesejahteraan bagi nelayan. Dia menilai, dibolehkamya kembali penangkapan dan penjualan benih lobster, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah ke nelayan.
Menurutnya, jika benih lobster tidak dimanfaatkan dan bebas di alam mayoritas akan mati. Namun pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungannya. “Di atur untuk menjaga keberlangsungan, kalau enggak dimanfaatkan juga mayoritas mati sebelum besar” tuturnya.
Sumber: Liputan6