LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang Kompol SM Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil menangkap pelaku pencurian Baterai Tower Telkomsel An, DI. Alias Mamek Sahrul (26), pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar pukul 00.30 WIB dirumah Pelaku, Kamis (15/11/2018).
Awalnya Pada hari Selasa tanggal 18 September 2018 sekitar pukul 02.30 WIB, yang mana pada saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan/kontrol Tower Telkomsel yang terletak di Jalan kampung Banjar II Kotapinang Dan Pelapor melihat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Mamek dan Aseng warga kampung banjar II Kotaping, sedang melakukan pencurian Baterai Tower Telkomsel yang berada di Dalam Tower, setelah pelapor melihat pelaku tersebut, Pelaku melarikan diri sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan PT. Telkomsel Medan.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 Pelapor membuat Laporan Pengaduan Ke Mapolsekta Kotapinang Agar Pelaku dapat ditangkap dan di Proses secara hukum.
Pada hari Rabu tanggal 14 Nopember 2018 sekitar pukul 00.30 WIB Personil Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku DI. Alias Mamek Berada di rumahnya di jalan Kampung Banjar II Kotapinang, menindaklanjuti Informasi tersebut personil Unit Res Sek Kotapinang dan Unit Team Sus Labusel langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku DI. Alias Mamek.
Unit Res dan Team Sus Labusel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku Mamek disertai oleh Kepala Lingkungan Rusmiadi, unit Reskrim Polsek kotapinang berhasil melakukan penangkapan, saat diinterogasi Pelaku DI. Alias Mamek mengakui mencuri Baterai Tower Telkomsel.
Saat in Pelaku berikut barang bukti berupa 2 (dua) buah Baterai Tower dan 1 (satu) buah parang sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kota pinang untuk proses lebih lanjut. (Oelies)