BONDOWOSO, beritalima.com – Polres Bondowoso akhirnya berhasil meringkus pencuri bilik suara milik KPU Bondowoso yang raib beberapa waktu lalu. Hilangnya bilik suara ini sempat ramai jadi perbincangan publik beberapa hari terakhir setelah terendus media.
Tersangkanya adalah inisial (R), yang diketahui merupakan pegawai Honorer KPU Bondowoso. R ditangkap oleh Polisi setelah dilakukan penyelidikan terkait raibnya bilik suara yang berada di gudang penyimpanan di Kelurahan Sekarputih kecamatan Tegalampel- Bondowoso.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Jamal menjelaskan dalam melakukan aksinya tersangka dengan mudah membuka pintu gudang, karena sudah memiliki kuncinya.
“Pengakuan tersangka sudah beberapakali melakukan pencurian bilik suara yang sudah tidak terpakai itu. Saat beraksi tersangka sendirian dan menggunakan mobil pribadinya untuk membawa bilik-bilik suara tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Senin (17/12).
Lanjut Jamal, pihaknya akan terus mengembangkan kasus pencurian bilik suara ini, walaupun dari hasil penyidikan dan pengakuan tersangka dalam aksinya melakukan sendirian tanpa dibantu siapapun.
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 junto 374, karena yang bersangkutan merupakan orang yang bekerja di kantor KPU Bondowoso,” tegasnya.
Masih kata Jamal, barang-barang yang dicuri tersebut belum dapat diketahui berapa jumlahnya. Karena pengakuan tersangka, saat membawa bilik-bilik suara tersebut tidak dalam satu kali saja.
“Tersangka membawa bilik suara tersebut beberapa kali, dimana ada kesempatan maka tersangka langsung beraksi. Terkait dijual kemana, itu masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (*/Rois)