LUMAJANG,beritalima.com- Tim Cobra Polres Lumajang berhasil menangkap pencuri kambing Kaligesing milik warga desa Kebonagung, kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang. Kambing jantan jenis Kaligesing tersebut, adalah kambing kontes yang nilai jualnya bisa ratusan juta rupiah, (24/08/2019).
Diketahui kambing tersebut adalah milik Eko Agus Salim (35th) warga desa Kebonagung, yang dicuri beberapa waktu yang lalu (18/08/2019) sekira pukul 03.30 wib dini hari. Kambing jantan jenis Kaligesing tersebut memang bukan kambing biasa, tergolong kambing kontes yang harganya bisa ratusan juta rupiah.
Menurut sumber dari polres, dari hasil penangkapan tim Cobra, diketahui pelakunya adalah Samsudin (52th) warga dusun Pakel, desa Tanggung, kecamatan Padang, kabupaten Lumajang. Samsudin ditangkap karena mencuri seekor kambing Jantan milik Eko Agus Salim. Kambing yang dicuri tersebut merupakan turunan dari kambing yang sudah memenangkan banyak kontes. Perlu diketahui kalau bapak Kambing yang dicuri tersebut saat ini seharga Rp 100000000,-. Sedangkan anak-anaknya bernilai Rp 10000000,-.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM menjelaskan “tersangka melancarkan aksinya dengan cara melewati pagar yang terbuat dari bambu yang rusak sehingga dapat masuk ke kandang. kemudian pelaku membuka grendel yang berada diluar pintu kandang dan dengan Mudah membawa kabur kambing milik korban. Tafsiran kerugian yang diderita korban kurang lebih sebesar Rp.10000000,- karena kambing tersebut merupakan kambing yang untuk kontes”, ujar Arsal.
Kapolsek Sukodono AKP Ahmad Sutiyo SH menjelaskan, “Berkat hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Cobra Polsek Sukodono, jejak kriminalitas pelaku dapat ditemukan dan pelaku dapat ditangkap dalam waktu singkat. Pelaku kami jerat pasal PASAL 363 ayat 1 Ke 1e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun masa kurungan”, pungkas Sutiyo.
Tersangka berhasil tertangkap pada 23 Agustus 2019 sekira jam 19.00 wib di wilayah desa Banyuputih Lor, kecamatan Randuagung, kabupaten Lumajang. (Jwo)