LABUHANBATU, beritalima.com – Kapolsek Panai Hilir AKP Abdul Rahman atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SIK. SH berhasil mengamankan dua orang pelaku pencuri mesin pompa ciput pada Hari pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 Sekitar Pukul 23.00 WIB An NS. (19) dan An. GS. (19) warga Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhan Batu, Selasa (2/10/2018).
Awalnya pada hari Minggu tanggal 30 September 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, pada saat korban melihat 1 (satu) unit mesin pompa ciput kapal boat miliknya sudah tidak ada lagi di dalam kapal boat yang berada di tangkahan Udin Celek Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, mengetahui mesinnya hilang korban menghubungi pihak Polsek Panai Hilir dan membuat laporan pengaduan.
menindaklanjuti laporan korban An. Aman Bakti (48) seorang nelayan warga lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir langsung menuju TKP, dari hasil cek TKP dan upaya penyelidikan yang dilakukan unit reskrim berhasil mengetahui pelakunya.
Petugas langsung menangkap NS, dimana diketahui bahwa pelaku NS melakukan aksi pencurian tidak seorang diri tapi bersama 1 (satu) Orang pelaku lainnya yaitu GS, selanjutnya unit reskrim bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap GS di dusun 1 Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Saat diintrogasi pelaku mengakui mencuri mesin pompa ciput dari Tangkahan Udin Celek, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa Ke Mapolsek Panai Hilir Untuk proses lebih lanjut. (Oelies).