Pencuri Pakaian dan Sepatu ini, Diberi “Gratis-an” oleh Polsek Kota Pinang

  • Whatsapp

LABUSEL, beritalima.com – Kapolsek Kota Pinang KOMPOL SM. Sitanggang atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Timsus bersama Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Kateamsus Labusel IPDA M. Fauzan Yonnadi S.Tr.K hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 berhasil mengamankan satu orang laki-laki pelaku CURAT pakaian dan sepatu berdasarkan laporan polisi no : LP/98/V/2018/SPKT/SU/Sekta Kotapinang tanggal 28 Mei 2018 An. pelapor Doni Ajis, dengan kerugian sekitar Rp.11.800.000, -, Kamis (31/5/2018).

Awalnya pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, personil mendapat informasi bahwa pelaku An. ASS. Als. Ucok Bala (36) sedang berada di rumahnya, tepatnya di jalan Kampung Banjar I Kelurahan Kotapinang Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labusel.

Selanjutnya personil langsung bergerak ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan rumahnya. Saat dilalukan interogasi ia mengakui perbuatanya mencuri baju dan sepatu di Ruko HERRY SHOES milik Doni Ajis Rohmansyah Als. Ucok dengan cara memanjat dari belakang ruko korban untuk masuk ke dalam ruko.

Setelah itu personil melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain. Ketika pengembangan dilakukan pelaku mencoba melarikan diri dan ketika sudah diberi tembakan peringatan namun tidak diindahkan dengan terpaksa personil melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku sehingga dapat dilumpuhkan. Selanjutnya pelaku dibawa ke komando untuk proses lebih lanjut. (Oelies).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *