Pencuri Penambat Rel Diganjar 3 Tahun 6 Bulan Penjara

  • Whatsapp

PASURUAN, beritalima.com | Pengadilan Negeri Bangil memvonis pelaku pencurian penambat rel M. Faisal (24) dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, barang bukti berupa 46 penambat rel besi tipe DE clip dikembalikan ke KAI Daop 8 Surabaya.

Tindak pidana tersebut terjadi pada Jumat (3/5/2024). Petugas Polsuska dan petugas Jalan Rel Jembatan Daop 8 Surabaya saat melakukan patroli rutin mendapati Faisal sedang mencuri penambat rel di jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil.

Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menghubungi Polsek Beji untuk dilakukan penangkapan dan proses hukum.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, pencurian Prasarana KAI memiliki potensi risiko bahaya yang sangat besar terhadap keselamatan perjalanan KA.

“KAI Daop 8 Surabaya sangat mengecam tindakan pencurian ini, karena memiliki risiko keselamatan terhadap perjalanan kereta api dan juga para pelanggan,” ucap Luqman.

Dia menegaskan, pihaknya pasti membawa seluruh kasus pencurian terhadap prasarana KAI ke pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga prasarana milik KAI, baik itu jalur aktif maupun non-aktif, untuk melaporkan apabila terdapat kegiatan yang mencurigakan di area jalur KA.

“Masyarakat bisa menghubungi petugas KAI yang ada di stasiun terdekat, menghubungi Contact Center 121 (021) 121, serta menghubungi petugas kepolisian terdekat,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Luqman menyampaikan terima kasih pada jajaran kepolisian, kejaksaan dan Pengadilan Negeri Bangil atas hukuman yang diberikan pada pelaku pencurian penambat rel tersebut. (Gan)

Teks Foto: Tempat Kejadian Perkara, jalur KA pada KM 43+3/4, antara Stasiun Porong – Stasiun Bangil, Pasuruan.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait