Sebelum dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, terdakwa terlebih dulu dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akhmad Iriyanto. Hukuman itu dijatuhkan setelah Ketua Majelis Hakim Dwi Winarko berunding dengan dua hakim anggota.
Dalam amar putusannya, hakim Dwi menilai terdakwa terbukti bersalah telah mencuri kotak amal masjid yang berisikan uang sumbangan. “Mengadili, menjatuhkan hukuman 9 bulan penjara kepada terdakwa,” kata hakim Dwi membacakan amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa dan jaksa sepakat menerimanya. “Saya menerima pak hakim,” kata terdakwa sembari mendatangani berita acara penerimaan putusan.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi bejat itu terungkap saat Abdul Qodir diperiksa terdakwa. Kepada JPU Akhmad Iriyanto, terdakwa yang saat sidang mengenakan songkok hitam itu mengaku sudah empat kali menggasak kotal amal masjid.
Sementara itu, dalam dakwaan terungkap aksi nekat itu berawal saat Jumali (berkas terpisah) mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor pada Februari lalu. Setibanya di depan masjid Nurul Huda di daerah Balongsari, Jumali tiba-tiba punya niat untuk mencuri kotak amal.
Lalu terdakwa diminta untuk menunggu dari jarak jauh, sementara Jumali yang akan “mengeksekusi” kotak amal masjid Nurul Huda. Usai kotak amal berhasil di lepas dari pengamannya, Jumali lantas memanggil terdakwa. Saat itu terdakwa langsung membawa kabur kotak amal berisi uang itu.
JPU Akhmad mengungkapkan, uang Rp 8 juta yang berada di kotak amal itu kemudian dibagi dua untuk terdakwa dan Jumali. Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP. (Hend)