Pencuri Truk Di Jember Tertangkap Gara-Gara Ada Penangkapan Dalam Kasus Lain Di Lumajang

  • Whatsapp

LUMAJANG,beritalima.com- Jajaran kepolisian wilayah hukum kabupaten Lumajang berhasil menangkap pelaku pencurian truk di dusun Krajan, desa Menampu, kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember pada tanggal 17 Maret 2019 kemarin. Pelaku ditangkap di wilayah hukum Lumajang (24/03/2019).

Menurut sumber berita dari polres Lumajang, ternyata pelaku adalah salah satu dari komplotan 9 pencuri sapi di desa Bades, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang yang sebagian pelakunya sudah tertangkap bulan lalu. Tersangka adalah atas nama Busiri (35 th) Alamat dusun Krajan, desa Bago, kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang bersama dua rekannya.

Pada saat pelaku berhasil mencuri truk milik Achmad Fadholi (58 th), alamat dusun Krajan, desa Menampu, kecamatan Gumukmas, kabupaten Jember.
Pelaku mengambil 1 unit mobil Truk yang diparkir didepan rumah tanpa sepengetahuan pemilik, dan mobil ditemukan saat mengalami kecelakaan tunggal/menabrak pohon, namun pelaku melarikan diri.

Namun naas, pelaku saat ditangkap dirumahnya dalam keadaan terluka patah kaki kiri akibat kecelakaan tunggal saat membawa mobil hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan penyelidikan, ternyata pelaku ditangkap Tim Cobra karena tersangkut kelompok jaringan pencurian sapi yang terjadi di wilayah hukum Polres Lumajang bulan lalu.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH saat dikonfirmasi mengatakan, “memang benar sewaktu penangkapan sapi di Desa Bades kami berhasil menangkap 1 orang tersangka. Namun dari hasil pengembangan ternyata ada 9 orang tersangka yg melakukan pencurian tersebut dan salah satunya si Busiri ini. Kami mendapat informasi dirinya juga pernah melakukan pencurian truk Tkp Jember dan berhasil kabur setelah truk yg dia bawa rusak berat akibat kecelakaan tunggal yakni menabrak pohon”, terang Arsal.

Katim Cobra Akp Hasran Cobra menambahkan, “tersangka dapat kami amankan dengan mudah melihat keadaannya yg mengalami patah kaki dan berdasarkan pengembangan selain kasus pencurian truk tersangka juga terjerat kasus pencurian sapi. Oleh karena itu tersangka kami amankan di Mapolres Lumajang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut” terang Hasran.

Dengan dasar tindak pidana yang dilakukan, tersangka diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan selama 5 tahun penjara. (Jwo)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *