MADIUN, beritalima.com- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Jawa Timur, mengecam keras aksi pencurian baut penambat bantalan rel yang terjadi di wilayah Blitar. Tindakan ini bukan sekadar pencurian aset, melainkan kejahatan serius yang secara langsung mengancam keselamatan perjalanan kereta api dan nyawa ribuan penumpang yang melintas setiap hari.
Kejadian tersebut terungkap Rabu (7/1) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika Kepala Regu (Karu) Jalan Rel B.2, Jaryanto, menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Sanankulon bahwa warga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian baut penambat bantalan rel milik PT KAI. Terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Polsek Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kota Blitar untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan, dari hasil koordinasi antara Unit Pengamanan Katon B, Karu B.2, dan KUPT Jalan Rel 7.11 Blitar mengungkap, pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan di KM 127+358 petak jalan Blitar–Rejotangan, awalnya ditemukan kehilangan 13 buah baut penambat. Namun dari pengembangan penyidikan kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sedikitnya lima titik berbeda dengan total kehilangan mencapai 108 buah baut penambat rel,” jelas Tohari.
Adapun lokasi pencurian yang diakui pelaku, lanjutnya, meliputi BH 537 KM 133+723, BH 536 KM 133+254, BH 532 KM 131+770, BH 524 KM 127+851, dan BH 522 KM 127+358
Akibat pencurian tersebut, KAI mengalami kerugian materiil sekitar Rp4.133.700. Terduga pelaku juga mengakui bahwa hasil curian dijual kepada pengepul barang bekas di Desa Rembang, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.
Tohari menegaskan, baut penambat rel merupakan komponen vital yang berfungsi menjaga posisi dan kestabilan rel agar tetap sesuai standar teknis keselamatan.
“Jika satu saja baut penambat hilang, potensi gangguan jalur meningkat. Apalagi jika puluhan baut dicuri, risikonya bisa berujung pada anjlokan kereta. Ini bukan soal nilai besi tua, tapi soal keselamatan manusia. Ini kejahatan serius,” tandasnya
*Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KAI menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki ancaman pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Dalam hal ini, KAI Daop 7 Madiun menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan jajaran Polsek Sanankulon yang telah menunjukkan kepedulian terhadap keamanan aset negara. KAI juga terus meningkatkan patroli pengamanan terbuka dan tertutup di sepanjang jalur KA sebagai langkah preventif.
“Di lintas ini terdapat 34 perjalanan KA jarak jauh dan KA lokal Dhoho/Panataran setiap hari, dengan volume penumpang mencapai 400–900 pelanggan KAJJ dan 1.500–2.000 pelanggan KA lokal per hari. Karena itu, keselamatan jalur merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya. (Hms/Editor Dibyo).








