Pencurian Penutup Gorong-gorong, Saksi Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Berbelit-belit

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Puji Purwanto dari Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya dalam sidang kasus dugaan pencurian penutup gorong-gorong yang terbuat dari besi aloas grill dengan terdakwa Muhammaf Ainun Iqbal, Heri Susilo dan Aditya Pratama. Kamis (17/3/2022).

Dalam sidang, saksi Puji tidak kinsisten saat memberikan keterangan antara yang di berikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan yang di ucapkan di ruangan persidangan. Saksi Puji berulang kali berkelit saat ditanya berapa sebenarnya nilai ekonomis penutup gorong-gorong alias Grill, milik PU Bina Marga.

Awalnya Puji menyebut hanya 200 sampai 400 ribu per Grill, lantas Puji merubahnya sekitar sekitar 2,5 juta sampai 3 juta. Lalu berubah lagi menjadi 4 sampai 5 juta saat ditegur ketua majelis hakim, Tonggani.

“Anda ini bagaimana,? Dalam BAP saudara menyebut harganya 4 sampai 5 juta, sekarang kok jadi 200 sampai 400 ribu dan berubah lagi menjadi 2,5 sampai 3 juta saat ditanya penasehat hukum terdakwa. Berapa harga sebenarnya penutup gorong-gorong itu,?” tanya hakim Tongani pada saksi Puji.

Mendengar pertanyaan hakim tersebut, saksi Puji pun terdiam tidak menjawab.

Tak kurang akal, hakim Tonggani lantas bertanya kepada para terdakwa,

“Biasanya, berapa harganya setiap kalian menjual,?. Itu kan dihitung timbangannya,?” tanya hakim Tonggani.

“Biasanya kami jual 200 sampai 250 ribu pak Hakim,” jawab salah satu terdakwa.

Terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan terdakwa Aditya Pratama ditangkap polisi dl. Raya Diponegoro Surabaya, tepatnya di depan Kebun Binatang Surabaya setelah mengambil penutup gorong-gorong dari besi dari Jalan Raya Arjuno Surabaya, tepatnya di Depan Toko Indomaret.

Penutup gorong-gorong itu bisa diambil karena tidak memiliki baut pengunci dan karena saat itu tidak ada pengendara yang melintas di jalan tersebut,

Setelah berhasil mendapatkan penutup gorong-gorong tersebut, terdakwa langsung menaikannya ke atas sepeda motor lalu menjualnya.

Kepada polisi, mereka mengaki sudah beberapa kali mengambil penutup gorong-gorong yang ada di dalam Kota Surabaya.

Perbuata terdakwa Muhammad Ainun Iqbal, Heri Susilo dan terdakwa Aditya Pratama diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait