BANDA ACEH, Beritalima- Polresta Banda Aceh lakukan press release terhadap kasus kasus yang terjadi di wilayah hukum Polresta Banda Aceh dan Jajarannya, hal tersebut di sampaikan Kastareskrim Polresta Banda Aceh Kompol Raja Gunawan kepada wartawan 7 Maret 2017.
Menurutnya, bermacam modus yamng di lakukan sipelaku terhadap korban ada yang berpura pura menanayakan alamat dan ada juga berkedok seperti penjual salah satu Produk barang kepada Masyarakat, ini yang terjadi selama ini di Banda Aceh,
Seperti Kejadia yang baru baru ini sipelaku berboncengan satu motor berdua, saat berada di depan rumah korban melihat kunci motor tertinggal, tersangka Langsung membawa lari motor tersebut,
Alhamdulillah pihak kepolisian jajaran Polresta Banda Aceh selama tahun 2017 ini banyak kasus pencurian yang kita gagalkan, pencurian barang berharga, di rumah warga, Motor, Tivi, Lactop, Hp, tapi se4lama ini banyak yang berhasil kita gagalkan, dan kita juga tetapkan Beberapa DPO yang sudah kita kantongi Namanya.
Pelaku pencurian yang selama ini terjadi kebanyakan orang luar, bukan warga Banda Aceh, seperti yang baru baru ini kejadian, itu pelaku berasal Langsa. Ada juga dari Daerah luar Aceh,
“Tersangka dalam kasus ini diancam melanggar Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,’’(Aa79)