Pencurian Ternak dan Pembobol Kios Dodol dan RM Akhirnya Diringkus Polsek Perbaungan

  • Whatsapp

SERDANGBEDAGAI, beritalima.com-Tim Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengamankan pelaku kasus Penganiaan dan kasus pencurian di wilayah kecamatan Perbaungan , Kabupaten SerdangBedagai . Pelaku yang merupakan Speialis Pembobol rumah makan , Alfamart , Kios Dodol di wilayah Desa Pasar bengkel dan Desa Seijenggi akhirnya diringkus dan langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan. Senin (26/2) sekitar pukul 08:30wib.

Pelaku yang diketahui Fahmi Dani Alias Dani (32) warga Dusun II, Desa Bengkel, Kec.Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai ditangkap saat tim Reskrim Polsek Perbaungan berkat adanya laporan dari masyarakat adanya pencurian ternak kambing milik Sudarno (43) warga Dusun III, Desa Lidah Tanah , Kec. Perbaungan , Kab. Serdang Bedagai.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal ini ke Polsek Perbaungan sesuai LP / 37 / II / 2018 / SU / SEK PERBAUNGAN. Sabtu (10/2)sekira pukul 16.00 wib.

Hasil yang dihimpun , Kejadian berawal pada hari Sabtu (10/2) sekitar pukul 14:00 Wib . Saat anak korban yang bernama Rio seperti biasa mengangon 17 (Tujuh belas) ekor kambing domba milik ayahnya , kemudian pada sekitar pukul 16:00Wib , saat akan kembali pulang anak korban mengecek jumlah kambing yang di anggon ternyata saat di hitung jumlah kambing tersebut ternyata kurang satu ekor kambing domba yang sedang bunting .

Saat itu juga , korban bersama anak berusaha untuk mencari kambing domba miliknya diseputaran area kebun Deli Muda hilir, setelah mencari diseputaran kebun namun kambing yang dicari tersebut tidak ditemukan alias hilang.

Kemudian dalam melakukan pencarian dan tidak membuahkan hasil akhirnya korban pada Senin(12/2) membuat laporan pengaduan ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat ditangkap.

Atas laporan tersebut , kemudian tim Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian ternak milik korban Sudarno.

Dari hasil pengembangan ternyata pelaku berjumlah 3 ( tiga ) orang yaitu Reno alias Eno dan Bono alias Ono keduanya warga Gg.becek, Dusun I , Desa Bengkel, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai , namun pada saat di lakukan pengembangan terhadap kedua pelaku tidak berada di rumahnya.

Dari di interogasi petugas dan dilakukan pengecekan laporan polisi ternyata tersangka Fahri Dani alias Dani telah melakukan 8 ( delapan ) kali melakukan kejahatan diantaranya lain:

1. Kasus Penganiayaan pada tahun 2014.

2.Kasus Pencurian pada Kios Dodol Erna Desa Pasar Bengkel pada tahun 2014.

3.Kasus Pencurian di dalam Rumah Makan Seroja, Desa Sei Sijenggi pada bulan Mei Tahun 2017.

4.Kasus Pencurian pada Toko Alfamart di Desa Pasar Bengkel pada bulan Januari Tahun 2018.

5. Kasus Pencurian pada Dodol Anugrah Desa Pasar Bengkel Tahun 2016.

6. Kasus Pencurian pada Toko Kelontong Milik AJO di Desa Pasar Bengkel pada Tahun 2016.

7. Kasus Pencurian pada warung milik BUDI Desa Pasar Bengkel làma pada Tahun 2016.

8. Kasus Melakukan pencurian ternak kambing bersama dua orang pelaku lain di Desa Deli muda hilir pada bulan Februari Tahun 2018.

Sehingga di taksir dari beberapa laporan polisi berkisar Rp 75.000.000,_ ( Tujuh puluh lima juta rupiah ).

Kapolres Sergai AKBP Nicolas Ary Lilipaly melalui Kapolsek Perbaungan AKP. Ilham Harahap mengatakan bahwa terungkapnya pelaku pencurian dan penganiaan secara bersama – sama tersebut atas laporan kasus pencurian ternak kambing milik Sudarno warga Dusun III, Desa Lidah Tanah , Kec. Perbaungan , Kab. Serdang Bedagai.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Dani , setelah dilakukan pengembangan ternyata tersangka tidak sendirian melainkan tiga orang . Saat dilakukan pengembangan kedua tersangka tidak berada dirumahnya sehingga masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim Polsek Perbaungan.

Namun, Saat dilakukan interogasi dan dilakukan pengecekan terhadap laporan polisi , ternyata tersangka Dani sudah 8 (delapan) kali melakukan pencurian.

” Saat ini tersangka sudah bkita diamankan di Mapolsek Perbaungan dan tersangka dijerat pasal 363 subs 362 , 170 dan 351 KUHP. Terang Kapolsek (Sugi)

Tersangka Fahmi Dani Alias Dani saat di amankan Tim Reskrim Polsek Perbaungan .FOTO/SUGI

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *