Aceh Timur- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur mengenalkan Sistem Informasi Anggota KPU Badan Adhock atau disebut dengan SIAKBA.
SIAKBA merupakan sebuah aplikasi untuk pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ketua KIP Aceh Timur, Sofyan melalui pers reales yang diterima media ini, Senin, 31 Oktober 2022.
Sebagaimana diketahui, Kata Sofyan, untuk pendaftaran anggota KPU dan Badan Adhoc pada pemilu 2024 mendatang akan berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana kedepan pendaftarannya akan dilakukan secara online.
SIAKBA merupakan seperangkat sistem teknologi informasi yang berbasis web dalam rangka memfasilitasi tahapan seleksi anggota KPU Provinsi, Kabupaten / Kota dan Badan adhoc (PPK, PPS, PPLN).
Peranan badan adhoc merupakan hal yang vital dalam penyelenggaraan pemilu, dimana badan adhoc merupakan ujung tombak KPU.
“Oleh karenanya, perlu merekrut orang-orang yang memiliki kualitas dan kapasitas.” Ujarnya.
Aplikasi SIAKBA ini sebagai alat bantu yang akan digunakan dalam rekrutmen anggota KPU dan Badan adhoc.
Lanjutnya, aplikasi ini memegang peranan penting dalam menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan adhoc (PPK dan PPS).
Aplikasi SIAKBA merupakan database penyelenggara pemilu yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
“Perekrutan harus profesional sehingga menghasilkan badan adhoc yang netral dan tidak terafiliasi dengan Partai Politik,” ungkap Sofyan.
Penerimaan badan adhoc untuk PPK dan PPS dibuka pada November 2022 mendatang.” Nah, sekarang ini, bagi masyarakat pelamar tidak lagi mendaftar dengan membawa berkas ke kantor KIP Aceh Timur melainkan, melalui aplikasi,” pungkasnya.
” Dan pelamar yang ingin mendaftar dapat mengakses siakba.kpu.go.id. Aplikasi SIAKBA merupakan singkatan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc.” Jelas Sofyan.
Sambungnya, untuk saat ini belum ada aturan yang resmi terkait sejumlah syarat untuk menjadi PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang ini.
“Apakah akan sama dengan syarat PPK pada Pemilu dan pilkada sebelumnya. Sebab saat ini KIP Kabupaten Aceh Timur sedang menunggu regulasi resmi terbaru yang akan segera diterbitkan KPU RI dalam waktu dekat, baik itu PKPU, Juknis maupun Juklak terkait rekrutmen badan Adhock tersebut.” Demikian Sofyan. (Red)