SURABAYA – beritalima.com, Kasus Sipoa atas pelaporan polisi Dikky Setiawan dkk, No. LBP/373/III/2018/IM/JATIM, dengan terdakwa Budi Santoso, Ir Klemens Sukarno Candra dan Aris Birawa memasuki agenda keterangan saksi ahli.
Menariknya, baik ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, maupun ahli pidana yang dihadirkan dari pihak terdakwa, sama-sama berpendapat, bahwa kasus ini sebaiknya masuk ke ranah perdata, bukan pidana.
Dr M. Sholehuddin, ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum berpendapat, peristiwa jual beli properti harus memenuhi ketentuan yang disyaratkan pengembang, antara lain, pengembang dapat melakukan penjualan setelah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, yakni memiliki tanah dan perijinan yang disyaratkan dalam ketentuan hukum dalam bisnis properti.
Apabila belum ada serah terima unit apartemen yang dipasarkan dan juga belum jatuh tempo penyerahan unit apartemen sebagaimana dalam perjanjian, maka belum adanya serah terima unit apartemen tersebut tidak bisa disebut sebagai tindak pidana penipuan. Sedangkan upaya pengembalian dana konsumen melalui cek adalah merupakan perbuatan hukum baru yang berbeda dengan perbuatan hukum pemesanan apartemen. Pengembalian dana kepada konsumen melalui cek merupakan suatu kesepakatan baru, dimana kesepakatan itu adalah merupakan perbuatan hukum keperdataan.
“Jadi jika kesepakatan mengenai pengembalian dana pemesanan kepada konsumen tidak dilaksanakan, maka hal tersebut masuk ke dalam ranah wanprestasi,” ujarnya, Rabu (6/2/2019) lalu.
Dikatakan ahli Dr. M. Sholehuddin, SH. MH, pengembalian dana kepada para konsumen yang dikatakan cek kosong adalah merupakan elemen dari perbuatan hukum keperdataan, berupa kesepakatan. Bukan merupakan unsur dari delik penipuan. Lain halnya apabila sejak awal orang yang menyerahkan cek tersebut mengetahui dengan pasti sejak awal bahwa cek yang diserahkannya itu tidak ada isinya, maka barulah tindakan memberikan cek itu masuk ke dalam salah satu unsur delik penipuan berupa perbuatan kepalsuan.
‘Unsur perbuatan kepalsuan’ itu tidak membuat terpenuhinya delik penipuan karena harus dipenuhi unsur delik berikutnya yaitu ‘Unsur orang tergerak untuk menyerahkan barang, atau membuat hutang, atau menghapuskan piutang’.
Ahli Sholahuddin yang juga menjabat sebagai dosen tetap Universitas Bhayangkara itu berpendapat, ada hubungan kausalitas langsung antara unsur ‘memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan’ dengan unsur lain dalam tindak pidana penipuan yaitu ‘menggerakan orang menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang’. Menurutnya dalam hal dana konsumen yang dijanjikan dikembalikan melalui cek sudah dilakukan pengembalian dan diterima oleh konsumen, maka mengenai pengembalian dana konsumen itu adalah jelas merupakan ranah hukum keperdataan.
Sementara itu ahli pidana yang dihadirkan oleh para terdakwa, Prof Chairul Huda, SH MH, staf pengajar dari Universitas Muhamadiyah berpendapat, tindak pidana penipuan memiliki unsur menggunakan nama palsu, martabat palsu (red, kedudukan yang tidak sebenarnya), rangkaian kebohongan atau tipu muslihat yang bertujuan untuk menggerakan orang untuk menyerahkan barang, menghapuskan hutang atau memberikan piutang. Menurut ahli, harus ada hubungan timbal balik antara unsur memakai nama palsu atau martabat palsu, tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan unsur menggerakan orang untuk menyerahkan barang, memberi utang atau menghapus piutang, karena kedua unsur ini penting dalam delik penipuan. Dimana hubungan kausalitas antara kedua unsur tersebut adalah karena korban menyerahkan barang dan menghapuskan piutang diakibatkan karena nama palsu, keadaan palsu dan rangkaian kebohongan, apabila tidak dapat dibuktikan adanya nama palsu, keadaan palsu, dan rangkaian kebohongan itu maka tidak ada delik penipuan.
Untuk dapat dikualifisir suatu perbuatan sebagai suatu delik pidana, maka rangkaian kebohongan yang menggerakan penyerahan barang, dan menghapus piutang itu harus sudah ada atau diketahui oleh di pelaku pada saat diucapkan, bukan kemudian. Misalnya nama perusahaan tidak ada, kemudian barang yang mau dijual tidak ada. Dalam perkara ini pengembang sudah memiliki tanah dan perijinan. Namun belum pembangunan belum terlaksana, dan ini adalah wanprestasi dalam bidang keperdataan.
Menurut ahli Prof Chairul Huda, SH MH yang juga staf ahli Kapolri, upaya penipuan itu secara limitative ditentukan oleh undang-undang yaitu nama palsu, martabat palsu (red, kedudukan yang tidak sebenarnya), rangkaian kebohongan atau tipu muslihat. Dalam hal ini mengenai rangkaian kebohongan, yang dimaksud rangkaian kebohongan adalah kata-kata bohong yang diucapkan berbeda dari sebenarnya. Rangkaian kebohongan berbeda dengan janji, janji itu bukanlah penipuan, sehingga kalau janji tidak ditepati/ingkar janji bukan merupakan delik pidana. Dalam prinsip hukum perdata, tidak memenuhi janji masuk ke dalam wanprestasi. Jadi apabila seseorang berjanji untuk menyerahkan barang dan ternyata pada saat waktu yang ditentukan tidak ditepati itu namanya wanprestasi bukan pidana penipuan.
Menurut ahli, penipuan itu dilihat pada saat menggerakan orang, atau dalam hal ini sebelum jual beli dilakukan atau transaksi dilakukan, paling tidak sebelum jual beli dilakukan, tidak bisa setelah peristiwa itu/setelah transasksi dilakukan (post factum), kalau setelah transaksi dilakukan disebut sebagai cidera janji bukan penipuan. Ada perbedaan yang prinsipil antara cidera janji dengan penipuan. Penipuan yang dinilai adalah fakta sebelum transaksi dilakukan. Sedangkan jika yang dinilai adalah fakta setelah transaksi dilakukan adalah merupakan cidera janji.
“Jadi meskipun kemudian setelah transaksi selesai dilakukan, namun barang yang diperjanjikan tidak jadi diserahkan, bukanlah merupakan delik pidana penipuan, melainkan rumusan mengenai cidera janji di dalam hukum keperdataan,” ujarnya.
Prof Chairul Huda, SH, MH juga berpendapat, tipu muslihat itu harus ada sebelum transaksi. Apabila penyerahan cek, adalah sebagai bentuk pengembalian uang, atas dasar kesepakatan mengenai pembatalan jual beli, maka tidak terpenuhinya pengembalian uang melalui penyerahan cek (red, cek kosong) bukanlah merupakan tipu muslihat. Dimana cek kosong menjadi tipu muslihat, apabila cek itu menjadi alat penggerak, yang mengakibatkan piutang korban menjadi hapus, dimana penghapusan piutang itu dibuktikan dengan pernyataan korban mengenai telah hapus piutang, kalau tidak bisa dicairkan itu Namanya gagal bayar yang masuk ke ranah keperdataan.
Mengenai unsur hapusnya piutang dalam delik penipuan, harus dibuktikan dengan pernyataan dari korban, bahwa piutang dari pelaku telah hapus. Sehingga apabila di dalam perjanjian pembatalan dan kesepakatan pengembalian dana ada klausula mengenai apabila tidak cair hak atas pemesanan tidak hilang, maka tidak dapat dikatakan telah terpenuhi unsur mengakibatkan hapusnya piutang, karena klausula perjanjian tersebut mengakibatkan piutang tidak hapus karena tidak cairnya cek pengembalian dana, sehingga tidak cairnya cek pengembalian dana bukan merupakan delik pidana penipuan. Menurut ahli, yang dimaksud di dalam penguasaan dalam delik penggelapan adalah adanya penguasaan pada barang bergerak bukan karena kejahatan. Sedangkan dalam hal peristiwa hukum jual beli, uang yang dibayarkan oleh konsumen kepada penjual dalam sebuah transaksi jual beli, telah beralih hak kepemilikannya kepada si penjual sehingga uang tersebut bukan lagi menjadi milik si pembeli lagi, dimana jika atas jual beli tersebut penjual gagal menyerahkan barang, yang terjadi bukanlah delik pidana melainkan perbuatan inkar janji/wanprestasi. Ditambah lagi dalam beberapa literature hukum, uang tidak dapat dikategorikan sebagai barang bergerak, sehingga unsur mengenai penggelapan yaitu penguasaan barang bergerak tidak terpenuhi.
Terkait adanya barang-barang yang disita dalam perkara Sipoa menurut ahli, Pasal 39 KUHAP menyebutkan, yang dapat disita bertalian dengan delik pidana adalah barang barang yang antara lain: barang yang diperoleh dari tindak pidana, barang yang dihasilkan tindak pidana, dan barang yang digunakan dalam tindak pidana, sehingga di luar dari ketentuan itu tidak bisa digunakan sebagai barang bukti dan tidak bisa disita. Sehubungan dengan penyitaan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 39 KUHP tersebut, perlu diingat mengenai tujuan dari penerapan hukum pidana, bukan mengembalikan kerugian korban. Dalam prinsip hukum pidana, hukum pidana itu bukan ditujukan untuk mengembalikan kerugian dari korban, tetapi ganjaran atas perbuatan pidana adalah hukuman sesuai ketetapan undang-undang, dimana penyitaan seolah untuk mengganti kerugian korban, padahal di dalam hukum pidana tidak ada yang namanya pidana ganti kerugian, jadi penyitaan terhadap barang selain yang ditentukan di dalam pasal 39 KUHP adalah tidak relevan.
“Merujuk pada hal tersebut, dalam kaitan perkara ini, barang bukti yang tidak relevan disita oleh penyidik harus dikembalikan melalui penetapan pengadilan kepada para Terdakwa atau yang berhak,” ujarnya lagi. (Han)