JAKARTA, Kamis(16/5), meninggalnya ratusan petugas KPPS pada pemilu 2019 membuat publik bertanya-tanya, “ada apa dengan bangsa ini?.
Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) menyoroti akan hal ini sebagaimana dalam rilis yang di terima redaksi.
“Pendapat dan Pertimbangan Hukum LPKAN Dalam pemilihan umum serentak yang digabung pada tahun 2019 ini, KPU (Komisi Pemilihan Umum) selaku penyelenggara pemilu dalam hal pesta demokrasi ini belum melakukan persiapan yang matang, Dimana KPU tidak mempersiapkan jaminan kesehatan bagi anggota KPPS,
KPU tidak memikirkan beban pekerjaan yang bertambah dan tidak adanya aturan yang mengatur tentang sistem kerja para anggota KPPS ini, sehingga mereka bekerja hampir 24 jam dalam beberapa hari, dimana harusnya KPU dapat mempertimbangkan persamaan hak se bagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pasal 77 (2) huruf b jam kerja pekerja maksimal dalam satu hari adalah 8 jam kerja dengan waktu istirahat,atau sekurang-kurangnya setengah jam selama empat jam kerja terus-menerus.
Harusnya hal ini dapat diantisipasi dan diterapkan guna menjaga kesehatan para anggota KPPS disaat pemilihan umum diselenggarakan secara serentak dan digabung.
Bahwa dalam upaya menciptakan kesejahteraan bagi para petugas, hendaknya pemerintah melalui kementerian kesehatan dapat mendorong KPU untuk bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Untuk memfasilitasi adanya tenaga medis dan tenaga ahli pada peyelenggaraan pemilihan umum mendatang.
LPKAN Menuntut Pemerintah dalam hal ini KPU untuk wajib memberikan Hak maupun Penghargaan ataupun Santunan kepada Para KPPS yang meninggal dan memberikan Pelayanan Kesehatan yang layak bagi KPPS yang sakit, karena diduga telah melakukan Penelantaran atas Pelangggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat.
Bahwa Perlu dilakukan Uji Materiil terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pada Mahkamah Konstitusi, mengingat Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Vide Pasal 59 s/d 72) sangat bertentangan dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dengan memasukkan hak-hak yang diperoleh oleh PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPLN termasuk Jaminan Kesehatan dalam Undang Undang Pemilihan Umum.
Serta meminta kepada KPU Pusat untuk terbuka kepada Publik atas meninggalnya KPPS sejumlah 600 orang meninggal dan 3.788 anggota dilaporkan sakit (Vide : Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik) dan Pasal 14 “Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan sejenis sarana yang tersedia”. (Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
LPKAN mendesak untuk Membentuk tim independen Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang berisikan tenaga ahli medis baik dalam bidang akademis dan professional, untuk menjawab dan menangkal serangan berita yang tidak benar terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Dari pendapat diatas pada KESIMPULANnya, LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) telah membuat Petisi dua kali : pertama “Petisi Pemilu Luber,Jurdil” kedua “Petisi Pidanakan KPU” apabila Terjadi Kecurangan.
Pada saat Petisi Pemilu Luber Jurdil yang lalu, Kita sudah melaporkan ke KPU dan Bawaslu pada bulan Februari 2019,namun sampai saat ini tidak ada respon dan tanggapan dari KPU dan Bawaslu, artinya KPU dan Bawaslu sengaja mengabaikan rekomendasi kami. Dan dalam perjalanannya apa yang kita laporkan dalam Petisi tentang Kecurangan, diduga telah terjadi sekarang.
Sedangkan pada Petisi kedua ini, kita melihat banyak sekali kecurangan yang terjadi, selain itu tewasnya petugas KPPS yang sudah mencapai 600 orang ini, bukan suatu kewajaran, Peristiwa ini kita sebut ” Tragedi Kemanusian”, LPKAN berpendapat Ini Pelanggaran HAM berat karena KPU telah lalai, Maka dari itu LPKAN mendesak Komnas HAM untuk membentuk TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) yang bertujuan untuk mengungkap tragedi ini.
LPKAN juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk bersikap Terbuka dan Netral, agar Para korban di umumkan dipublik, Agar masyarakat mengetahui semua korban sehingga ada kepercayaan dari masyarakat.
Dengan Uraian diatas, Apabila rekomendasi LPKAN ini tetap di abaikan oleh KPU dan Bawaslu, LPKAN akan bersikap : Kejahatan DEMOKRASI Dan KECURANGAN PEMILU 2019, akan kami laporkan kepada 3 MAHKAMAH INTERNASIONAL, antara lain : International Court Of Justice ( ICJ ) / International Criminal Court, IHRC ( International of Human Right Commission ), International Commision of Jurist ( ICJ )
Jakarta,15 Mei 2019
Wibisono,SH,MH (Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) dan Tim Penyusun LKHAI)