Pendeta Dokter Hanny Layantara Dihukum 10 Tahun, Cabuli Korban Lima Kali Seminggu

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Johanes Hehamony menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun pada pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) dokter Hanny Layantara, Senin (21/9/2020). 

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan bahwa Terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Rista Erna yakni tertuang dalam pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 289 KUHP lebih Subsider Pasal 294 KUHP. “Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp 100 juta dan subsider enam bulan kurungan,” ujar hakim Johanes dalam putusannya yang dibacakan di ruang Candra PN Surabaya.

Dalam pertimbangan putusan majelis hakim disebutkan bahwa dari fakta persidangan yakni keterangan saksi korban IY, saksi Rudi Andrianto, Linda Wati, Reni Wijaya. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa awal mula kasus ini adalah ketika korban yang lahir pada tahun 1993 silam diangkat sebagai anak oleh Terdakwa Hanny lantaran isterinya belum mempunyai anak. Pengangkatan anak tersebut juga diumumkan pada saat ibadah di gereja orangtua dan Terdakwa melakukan ibadah.

Dalam putusan hakim juga diuraikan, Terdakwa mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2005 sampai 2011, yakni ketika korban usia 12 tahun sampai 15 tahun. Dan intensitas kekerasan seksual yang dilakukan Terdakwa terhadap korban adalah empat sampai lima kali. “Intensitas tersebut menurun setelah terdakwa mengangkat anak angkat lagi,” ujar hakim dalam amar putusannya.

Hakim juga mempertimbangkan dalam amar putusannya bahwa saat melakukan perbuatannya, Terdakwa juga dengan menyertakan ancaman. “Hal itu yang membuat saksi korban tidak memberitahukan ke orangtuanya karena takut,” ujar hakim. . 

Perbuatan Terdakwa terbongkar setelah saksi akan menikah dengan calon suaminya yakni J.  Saksi korban kemudian dengan didukung calon suami kemudian mencari solusi bagaimana cara mengungkapkan kasus ini. Kemudian dibuat uraian cerita. 

Kemudian pada 17 Desember 2019 di sebuah hotel di Surabaya Timur keluarga korban meminta klarifikasi pada Terdakwa dan isterinya. Dan Terdakwa hanya diam dan mengaku salah. Isteri terdakwa kemudian meminta agar tidak diviralkan. 

Kemudian pada 23 Desember 2019 pukul 18.00 Wib di starbuck Gubeng, terdakwa mengakui perbuatannya dan itu tertuang dalam rekaman video yang diabadikan keluarga korban.

Namun, pengakuan Terdakwa tersebut kemudian dianulir saat diperiksa penyidik Polda Jatim. Terdakwa berdalih bahwa perbuatannya dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun keterangan tersebut juga kembali ditarik dan menyatakan bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan perbuatan pencabulan. 

Bantahan tersebut juga disampaikan Terdakwa saat dia memberikan keterangan dalam persidangan, namun majelis hakim berpendapat bahwa apa yang dibantah Terdakwa tersebut tidak disertai dengan bukti yang lainnya.“Pencabutan keterangan terdakwa harus mempunyai alasan yang logis, pernyataan tersebut tidak diterima majelis hakim sehingga terbukti menurut hukum,” ujar hakim.

Sebelum menjatuhkan lamanya hukuman, majelis hakim juga mempertimbangkan hal  yang memberatkan yakni Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak punya tanggungjawab moral sebagai tokoh Agama. Sementara hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum.

Untuk diketahui, majelis hakim dalam putusannya sependapat dengan tuntutan JPU dan mengabaikan seluruh pembelaan kuasa hukum Terdakwa Abdurrahman Saleh. 

Perbuatan pencabulan Terdakwa dilakukan dengan memasukan alat kelamin pelaku kemulut korban untuk dihisap hingga keluar sperma dan sperma tersebut dipaksa untuk ditelan oleh korban dengan ancaman. ‘Kamu jangan bilang/kasih tau siapa-siapa apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau maka saya hancur dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu kedepan tidak perlu tau’ (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait