SURABAYA – beritalima.com, Oknum pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) jalan Embong Sawoh Surabaya, doter Hanny Layantara, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (21/9/2020).
Dia dijatuhi vonis 10 tahun, karena semua unsur dakwaan jaksa terbukti semuanya, yakni secara berkelanjutan telah melakukan pencabulan terhadap jemaatnya sendiri, IW.
Vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania Paembonan yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara. Vonis Majelis Hakim itu, juga mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan dan memberatkan.
Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum. Faktor yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan. Terdakwa adalah seorang pendeta dan tokoh keagamaan, yang seharusnya menjaga moral dan menjadi contoh masyarakat, namun ternyata malah melakukan pencabulan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Dokter Hanny Layantara terbutki secara sah dah meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan pencabulan berlanjut sebagai mana dakwaan Jaksa. Menjatuhkan pidanan penjara selama 10 tahun,” kata hakim Yohanis Hehamony dalam persidangan secara Online.
Abdurrachman Saleh, penasehat hukum (PH) terdakwa pendeta HL mengatakan pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim dan langsung menyatakan banding.
”Kami langsung melakukan banding. Kami tidak sependapat dengan putusan hakim,” ujar Abdurrachman Saleh usai sidang vonis.
Oknum pendeta HL duduk jadi terdakwa berdasarkan laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT tanggal 20 Februari 2020 lantaran telah melakukan pencabulan pada IW sejak tahun 2005. Pelaporan tersebut dilakukan karena IW dan keluarganta tidak terima atas perlakuan HL selama ini.
Kasus tokoh agama di Surabaya setubuhi wanita itu terbongkar ketika IW akan melangsungkan pernikahan.IW awalnya memberontak ketika akan dinikahkan di gereja yang dipimpin oleh Hanny Layantara.
Dari sikap IW tersebut, orang tua korban pun mencari informasi. Hasilnya, IW menceritakan perlakuan Hanny Layantara kepadanya selama ini, memaksa memeluk badan IW dengan erat sampai tidak bergerak, kemudian mencium, memaksa korban telanjang, menggerayangi dan menyuruh korban memegang alat vital pelaku.
Pendeta Hanny Layantara juga mengancam IW dengan ancaman. ‘Kamu jangan bilang/kasih tau siapa-siapa apalagi ortumu. Jika kamu kasih tau maka saya hancur dan kedua ortumu juga akan hancur, suamimu kedepan tidak perlu tau’ (Han)