Menurutnya, kedua qanun yang disosialisasikan itu yakni Qanun Aceh No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh No. 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan,serta Qanun Aceh No. 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Akidah.
Untuk menerapkan syariat islam secara kaffah dibutuhkan upaya-upaya konkrit dalam mengubah karakter dan pola kehidupan masyarakat. Hal tersebut akan tercapai melalui proses mata rantai pendidikan. Pendidikan merupakan aspek penting dalam pembinaan generasi dari masa ke masa,” sebut Illiza.
Dewasa ini begitu banyak problem yang dihadapi oleh masyarakat Aceh di samping kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus terjadi sehingga terkadang mempengaruhi pola kehidupan masyarakat khususnya generasi muda Aceh.
Ada beberapa problem generasi muda di era modern ini, antara lain kenakalan remaja dan pergaulan bebas, dekadensi moral dan penyalahgunaan Narkoba, serta pendangkalan akidah dan terpengaruh kepada aliran sesat.”
Sementara itu Kepala dinasPendidikan Kota Banda Aceh Syaridin mengatakan,Pemuda hari ini adalah pemimpin di hari esok. Student today, leader tomorrow. Kita berharap, pemuda menjadi motor penggerak dakwah di wilayahnya masing-masing. Gerakan dakwah harus diorganisir dengan baik sehingga kemungkaran dapat teratasi dan diminimalisir.
Sosialisasi Qanun Aceh yang digelar oleh Sekretariat DPRA tersebut diikuti oleh seluruh kepala sekolah dan wakil bidang kurikulum tingkat SMA dan sederajat se-Kota Banda Aceh,’’(**)