KUPANG, beritalima.com – Pendidikan antikorupsi perlu dimasukkan dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Melalui pendidikan antikorupsi inilah, bisa dibentuk generasi yang militan, mulia dalam akhlak dan jujur dalam bekerja.
Hal tersebut dikatakan Gubernur Nusa Tenggara Timur dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Biro Hukum, Alex Lumba saat membuka Workshop Pendidikan Anti Korupsi di Aula Fernandez, Gedung Sasando, Rabu (17/7).
“Sebagaimana telah diketahui, korupsi di Indonesia semakin kompleks, karena dilakukan secara sistematis dan kostitiusional. Untuk itulah Presiden Joko Widodo yang kembali terpilih, berkomitmen lebih serius dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air. Hal ini dapat kita lihat dalam salah-satu program kerja beliau yang mengedepankan reformasi birokrasi,” kata Alex.
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa salah-satu fokus pencegahan korupsi, yakni pada pendidikan karakter dan nilai anti korupsi untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Terintegrasi dalam bidang studi dan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
“Untuk menangkal korupsi maka nilai-nilai luhur bangsa serta agama perlu digalakan sejak dini. Internalisasi falsafah Pancasila dalam setiap warga perlu dilakukan, agar tidak bermental buruk,” tambahnya.
“Korupsi bukan budaya bangsa. Budaya bangsa kita adalah nilai etis, sementara korupsi adalah pengingkaran terhadap nilai etis. Langkah stategis untuk memberantas korupsi adalah dengan mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan sebagai jati diri bangsa dengan penegakan hukum secara tegas, percepatan program pengentasan kemiskinan, kesejahteraan, pendidikan dan perkonomian. Hal ini harus didukung dengan pemberitaan media massa yang berimbang, mendayagunakan kemitraan dengan tokoh agama, masyarakat, penguatan pengawasan dan kerja sama antar negara,” pungkas Alex.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat KPK, Guntur Kusmeiyano menjelaskan, beberapa upaya dalam pendidikan anti korupsi pada tingkat pendidikan menengah.
“Pendidikan antikorupsi ini merupakan bagian dari pendidikan karakter. Dalam upaya kami pada Pendidikan Anti Korupsi untuk pendidikan menengah telah diadakan modul pendidikan anti korupsi, workshop guru, model pembelajaran anti korupsi, panduan teknis pendidikan anti korupsi dan berbagai media ajar,” jelas Guntur.
Lanjut Guntur, tantangan terbesar kita adalah soal keteladanan. Cukup banyak orang muda terjebak melakukan praktik-praktik koruptif.
“Kita mau agar generasi muda kita memiliki integritas, karakter yang baik. Saat ini, tindakan korupsi bahkan sudah mulai menyentuh anak muda seperti mahasiswa, generasi muda yang sedang mencari jati diri,” jelas Guntur.
Ia juga menjelaskan, strategi pemberantasan korupsi yang diambil KPK melalui upaya penindakan, perbaikan sistem serta pendidikan dan kampanye.
“Ada sembilan nilai utama antikorupsi yang harus ditanamkan diantaranya jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani dan adil,”ujar Guntur.
“Pendidikan Anti Korupsi pada hakikatnya adalah untuk membentuk sikap, nilai, karakter dan integritas yang bertujuan untuk memiliki perilaku anti korupsi,” tegasnya.
Disebutnya juga bahwa pendidikan anti korupsi yang terus digalang lembaganya merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter dan Peraturan Mendikbud Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Pada Satuan Pendidikan Formal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Benyamin Lola mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi bersama Biro Hukum, untuk juga membuat regulasi yang mendukung upaya KPK itu, seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (L. Ng. Mbuhang/Biro Humas dan Protokol Setda NTT).