SURABAYA, beritalima.com – Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW Peradin) Jawa Timur telah berancang-ancang kembali mengadakan pendidikan profesi advokat.
Ketua Bidang Pendidikan Profesi Advokat Peradin Jatim, Rohman Hakim, mengatakan itu di sela acara penutupan Pendidikan Profesi Advokat Peradin Jatim Angkatan 6 di Hotel Sahid Surabaya, Sabtu (22/9/2018) siang.
Rohman menjelaskan, animo masyarakat untuk bisa mengikuti pendidikan profesi advokat di Peradin Jatim cukup tinggi. “Sekarang ini saja sudah ada lebih dari sepuluh orang yang daftar, menunggu penyelenggaraan pendidikan profesi advokat angkatan ke-7,” kata Rohman.
Dikemukakan, dalam program pendidikan profesi advokat yang selalu diakhiri dengan ujian ini Peradin Jatim lebih mengutamakan kualitas dari kuantitas.
Karena itu, Peradin Jatim, dalam hal ini Bidang Pendidikan Profesi Advokat, dalam melaksanakan kegiatan ini selalu mengambil tutor berkualitas dan berkompeten, di antaranya Kolonel Hendro dari Wakmil, Ketua Pengadilan Agama Syuhadak, kemudian dari Pengadilan Negeri Surabaya, pakar hukum dari Unair Surabaya, advokat lintas jaman Abraham Amos dan Samuel Kiki.
Di samping itu, untuk peningkatan kualitas advokat lulusan pendidikan Peradin Jatim, Rohman seringkali melakukan konsultasi dengan Prof Dr Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2003 hingga 2008.
Tidak hanya itu, setiap kali penyelenggaraan pendidikan profesi advokat ini Rohman membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang dalam satu angkatan.
“Maksimal 50 orang agar penyerapan ilmunya bisa maksimal,” tandas Rohman sembari menambahkan kendati yang daftar selalu over sebelum masa pendaftaran.
Dalam Pendidikan Profesi Advokat Peradin Jatim Angkatan 6 yang telah berakhir hari ini, Sabtu (22/9/2018), jumlah pesertanya 49 orang, karena seorang berhalangan atau mengundurkan diri di tengah masa pendidikan.
Masa pendidikan profesi advokat ini selama satu bulan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dan di hari terakhir masa pendidikan, seperti yang terlihat hari Sabtu (22/9/2018) ini, seluruh peserta wajib mengikuti ujian.
Seperti sebelum-sebelumnya, peserta Pendidikan Profesi Advokat Peradin Jatim tidak hanya dari Jatim saja, tapi juga datang dari provinsi-provinsi lain semisal NTT, NTB dan Bali.
Setelah dinyatakan lulus dalam pendidikan dan ujian bersertivikat ini, menurut Rohman, masih ada 1 tahapan lagi yang wajib diikuti peserta, yakni prosesi penyumpahan di Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah menjalani sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Timur mereka baru sah dan boleh praktek sebagai advokat,” tandas dia yang juga sebagai Ketua Lembaga Mediasi Konflik Indonesia (LMKI) ini. (Ganefo)