“Kami telah melaporkan tgl 19 Mei lalu dengan nomor LP: TBL/378/V/2016/Bareskrim. Berdasarkan bukti-bukti yang LSM LIRA miliki, diduga kuat Olis Datau cs telah memalsu akta otentik termasuk tanda tangan Ketua Dewan Pendiri, Mohammad Joesoef alias HM. Jusuf Rizal untuk melakukan perubahan akte notaris,” tegas Novran, SH yang ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengacara LSM LIRA di Jakarta
Sebelumnya melalui Munas dengan didukung Dewan Pendiri, Olis Datau terpilih sebagai Presiden LSM LIRA Periode 2015-2020. Namun baru tujuh bulan pimpin LSM LIRA, Olis Datau ingin mengasai LSM LIRA dengan mendepak Dewan Pendiri. Bersama dengan Arinta, Yudi Komarudin, Budi Siswanto, Aswan Gazali, Andi Wijaya, Vera Tobing dan Syarif mereka membuat Perkumpulan LIRA dan mendaftarkan ke Menkumham
Sebelumnya Dewan Pendiri sesuai amanat konstitusi sudah mengingatkan Olis Datau agar tetap Pimpin LSM LIRA melalui penyempurnaan Surat Keputusan (SK) sesuai dengan hasil Munas. Tetapi hingga tiga bulan Olis Datau tidak merespon. Malah mensomasi dan mengancam akan menenjarakan Dewan Pendiri serta memecah belah LSM LIRA sehingga ada Perkumpulan LIRA dan LSM LIRA.
Untuk membuat Perkumpulan Lira yang didaftarkan ke Menkumham, diduga Olis memanipulasi data sebagai prasyarat untuk menjadi perkumpulan. Padahal tanpa persetujuan Dewan Pendiri selaku pemilik LSM LIRA, itu tidak boleh. Itu pelanggaran hukum Pasal 263 dan 266 yang dapat dijerat hukum 7 tahun penjara, tambah Novran
“Karena sudah membuat Perkumpulan Lira, Olis Datau tidak patuh lagi pada Dewan Pendiri LSM LIRA. Olis Pimpin Perkumpulan LIRA, kemudian setelah Dewan Pendiri pecat Olis, menunjuk HM. Jusuf Rizal sebagai Presiden LSM LIRA, periode 2016-2021. Jadi masing-masing berjalan sendiri,” tegas Gubernur LSM LIRA Jatim, Irham Maulidy secara terpisah
Namun menurut Novran sesuai UU Keormasan 17 Tahun 2013, Perkumpulan Olis Datau tidak boleh memakai attibut, logo, penghargaan Muri maupun lagu yang merupakan milik LSM LIRA yang didirikan tahun 2006 dari embrio Blora Center. Sementara Perkumpulan Olis baru didirikan tahun 2006. LSM LIRA juga sudah melayangkan somasi. Jika dilanggar dapat diproses hukum