PAMEKASAN, Beritalima.com| Dalam rangka Pendisiplinan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pamekasan yang dimulai hari ini tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Polres Pamekasan Bersama instansi terkait memperketat akses masuk menuju Kabupaten Pamekasan. Sabtu (3/7/2021) siang, acara tersebut seusai apel gelar pasukan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, bersama forkopimda Kabupaten Pamekasan pantau langsung pos penyekatan terpadu penyebaran covid-19 dan RSUD Pamekasan Jl. Raya Panglegur Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbaghumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah mengatakan, giat tersebut tidak lain untuk mengecek langsung kesiapan anggota di lapangan.
“Langka kesiapan ini untuk lebih lagi memperketat pintu masuk wilayah kabupaten Pamekasan,”katanya.
Selain itu juga Polres Pamekasan juga berencana melakukan pengendalian mobilitas masyarakat dengan menempatkan sejumlah petugas di beberapa titik rawan penyebaran COVID-19 untuk berpatroli hingga membubarkan warga yang kedapatan sedang berkerumun.
“Mobilitas warga juga harus dibatasi agar PPKM Darurat ini bisa berjalan maksimal. Sanksi tegas juga bakal menanti warga yang melanggar protokol kesehatan selama penerapan kebijakan ini,”tegas dan pungkasnya.(An)