Malang kabupaten,– Malang Corruption Wacth (MCW) menilai bahwa proyek pembangunan kolam renang Stadion Kanjuruhan yang menelan korban jiwa tersebut, meminta kepada jajaran hukum lebih serius menanganinya.
Dan proyek pembangunan kolam renang yang dianggarkan senilai Rp. 7,8 Miliar, dengan HPS Rp. 7,722 miliar melalui lelang yang dimenangkan oleh PT Fajar Mina Abadi yang beralamatkan Jl. Kuala Bagok Dusun Mesjid Gampong Kuede Bagok sa, Kecamatan Nurusalam, Aceh Timur, dengan harga yang ditawarkan Rp. 7.691.183.000,-. Ditenggarai ada dugaan kesalahan teknis atau bisa dikatakan praktik korupsi.
Wakil Koordinator Eksternal Malang Corruption Watch (MCW) , Hayyik Ali Muntaha Mansyur mengatakan, bahwa dari rentetan kejadian ini, patut diduga adanya praktik korupsi. Pasalnya spek dan perencanaan bisa saja tak sesuai.
“Dengan adanya indikasi permainan praktik korupsi tersebut, pihak penegak hukum di Kabupaten Malang diminta untuk harus turun tangan. Baik itu dari Kepolisian dan Kejaksaan, dan harusnya penegak hukum lebih tanggap dan bergerak cepat untuk menyelidiki kasus tersebut,” jelas Hayyik.
Namun, apabila dugaan praktik korupsi itu memang kuat, penegak hukum bisa mendatangkan tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit. Hasil audit dari BPKP tersebut bisa menjadi dasar untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Masih menurut Hayyik, dugaan praktik korupsi kerap terjadi dalam proyek pembangunan, hal itu yang menjadi penyebab dalam setiap pembangunan pemerintah di Kabupaten tidak bisa awet. “Bisa saja adanya dugaan permainan itu tadi,” tandas Dia.
Hingga saat ini, MCW terus memantau perkembangan proses penyelidikan kasus- kasus tersebut. (Sn/am)