ACEH, Beritalima- Kasus pelecehan seksual yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Terhadap Pasien harus ditangani dengan serius, Hal tersebut dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin.
Menurutnya,kita mengutuk keras terhadap kejadian yang menimpa terhadap Pasien yang baru siap menjalani Operasi, dan ini sangat mengecewakan dan memalukan kita semua.
Dia menambahkan Bagaimana bisa terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin RSUDZA dengan akreditasi terbaik kok bisa jadi kecolongan seperti ini sehingga terjadi peristiwa aib, yang melanggar Syariat Islam dan hukum,” Minggu-15 Oktober 2017.
Kasus ini saya tau sudah dilaporkan ke Kepolisi, Hari ini kami mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan sesuai dengan KUHAP. Ini tidak bisa tinggal diam semua pihak jangan lalai membiarkan terjadinya kasus ini, dan ini harus dimintai pertanggungjawaban.
Saya pikir Hal ini Tidak cukup dengan hanya petugas cleaning service yang merupakan pelaku utama. Kasus ini terjadi karena adanya kesempatan. Dan kesempatan itu ada karena tidak ada orang lain dalam ruangan tersebut. Pertanyaannya, kemanakah perawat dan kepala ruangan ? Bidang pelayanan pun harus ikut bertanggungjawab yang lemahnya kontrol kepada bawahan mengakibatkan peristiwa pelecehan seksual ini terjadi.
Kami mendorong dan memantau agar pihak kepolisian bekerja optimal menyingkap kasus ini. Hal ini penting agar peristiwa ini menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di rumah sakit manapun di negeri ini.
Saya sangat menyesalkan bahwa peristiwa ini telah mencoreng nama besar dan reputasi bagus dari RSUZA. Tidak mudah memperbaiki citra yang sudah dibangun dengan susah payah, walaupun memang masyarakat Aceh tidak punya banyak pilihan dalam hal penanganan medis.
Terhadap pelaku pelecehan seksual mesti diproses Hukum Pidana, apalagi korban adalah pasien yang masih lemah pasca operasi yang seharusnya mendapatkan perawatan intensif. Pemecatan dan permintaan maaf terhadap kasus ini tidak menihilkannya dari tanggungjawab pidana. Pemecatan hanya berupa sanksi hukum administrasi. Sanksi administrasi, menurut saya, juga patut diberikan kepada perawat yg bertugas saat, kepala ruang, kabid pelayanan, wadir pelayanan, hingga ke direktur. Semua harus mendapatkan sanksi administrasi.
Dalam perspekrif Ombudsman, apa yang terjadi di atas bukan saja tindakan perbuatan melanggar hukum tetapi juga sekaligus merupakan tindakan maladminstrasi.
Saya berharap agar pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan dan untuk selanjutnya diteruskan ke penuntutan dan persidangan.Kasus seperti ini membawa dampak trumatik bagi korban. Karenanya, Gubernur Aceh harus menaruh perhatian atas kasus ini,”(Aa79)