Penegak Hukum Jangan Didikte Media

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com |Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubaru mulai menyeret pihak-pihak lain. Dalam pemberitaan Majalah Tempo terbaru, ikut disebut peran perusahaan Ketua Komisi III DPR RI Herman Heri dan penyebutan “Madam”.

Pengamat media sekaligus wartawan senior Jawa Timur Sirikit Syah mengatakan, pengungkapan kasus-kasus korupsi boleh dilakukan oleh banyak pihak. Menurutnya, tidak hanya menjadi tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja untuk mengungkapnya. Media sebagai pilar ke empat demokrasi tentunya sangat diharapkan turut serta dalam melakukan investigasi.

Meski demikian, Sirikit menyebut bahwa penegak hukum, dalam hal ini KPK tidak serta merta menggunakan hasil investigasi media sebagai patokan utama dalam mengambil putusan. Menurutnya, hasil investigasi media terhadap kasus-kasus korupsi hanya sebatas menjadi rujukan dan bukan alat untuk mendikte penegak hukum.

”Selama kaidah jurnalistik dijalankan, media tentu tidak bisa disalahkan, bahkan ketika beritanya ternyata salah. Media memang tidak selalu benar dan wartawan juga bisa salah. Tapi ketakutan untuk berbuat salah tidak boleh mengerem semangat media untuk mengungkap fakta,” tegas perempuan yang memiliki nama lengkap Hernani Sirikit ini.

Meski demikian, mantan pengajar di STIKOSA-AWS ini menyebut Tempo bisa diadukan dengan pasal pidana jika melakukan kesalahan yang sangat fatal. ”Media dalam hal ini Tempo bisa dipidanakan jika beritanya salah dan tendensius. Ada juga penyelesaian sengketa jurnalistik melalui permintaan maaf, hak koreksi atau hak jawab,” sambung mantan jurnalis Liputan 6 ini.

Ia menambahkan pasal pidana tersebut bisa dilakukan jika kesalahannya with malice atau having malicious intent. “Ada niat jahat dari media tersebut. Kalau kesalahannya disengaja atau absence of malice seperti adanya kemungkinan nara sumber yang sengaja memfitnah dan media tidak sadar telah menerbitkan keterangan nara sumber, media yang bersangkutan tidak bisa dihukum,” katanya.

Sirikit menambahkan, dalam kasus pemberitaan bansos oleh Majalah Tempo, perlu dilihat apakah nara sumber yang dikutip anonim atau menyebut nama. Menurutnya, jika sumber berita investigasi mayoritas anonim atau off the record, maka patut dipertanyakan keabsahan beritanya.

”Jika sampai ada empat nara sumber anonim dan kemudian ada satu saja nara sumber teridentifikasi, lalu kelimanya menyatakan hal yang sama, makan laporan investigasi tersebut bisa disebut valid secara jurnalistik,” pungkas wartawan yang juga pernah bertugas di beberapa media ini. (lfc)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait