Penegakan Hukum Kasus Pemerkosaan Berantai Di Purworejo Harus Maksimal

  • Whatsapp
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina soroti kasus perkosaan di Puworejo (foto: istimewa)

Jakarta, beritalima.com |- Kasus pemerkosaan menimpa dua remaja putri di Purworejo, Jawa Tengah, yang dilakukan 13 pria tetangganya, harus dilakukan penegakkan hukum secara maksimal. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi Anggota DPR.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina prihatin karena lambatnya penanganan kasus ini dan mendesak agar aparat penegak hukum bertindak ekstra tegas. Diingatkan Selly ketegasan penegakan hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

“Kami mendorong agar pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum dimaksimalkan, khususnya dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sempat tertundanya penanganan kasus di Purworejo ini menjadi momen perbaikan sistem penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya (4/11).

Seperti diketahui, publik dikejutkan kasus pemerkosaan terhadap kakak dan adik perempuan berinisial DSA (15) dan KSH (17) di Kabupaten Purworejo. Keduanya diperkosa oleh 13 pria tetangganya sepanjang 2023 dalam kurun waktu dan kondisi yang berbeda-beda. Aksi keji ini juga dibarengi dengan pemberian miras kepada korban.

DSA pun akhirnya hamil dan kini telah melahirkan buntut rangkaian pemerkosaan ini. Kasus tersebut sempat tidak ditangani oleh Polres Purworejo karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan dengan difasilitasi pemerintah desa setempat.

Polda Jateng kemudian mengambil alih kasus tersebut setelah viral dan kini telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi namun belum menetapkan tersangka. Selly menegaskan, pihak kepolisian harus menerapkan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam menangani kasus pemerkosaan dua kakak beradik tersebut.

“Jadi penerapan UU Perlindungan Anak saja tidak cukup. Polisi harus menerapkan UU TPKS agar hukuman bagi pelaku lebih maksimal karena apa yang mereka perbuat sangat biadab,” tegas Selly.

Korban awalnya takut untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya, karena pelaku mengancam akan menyebarkan video persetubuan mereka. Selain itu, korban juga mengaku pernah disekap selama beberapa hari saat diperkosa, hingga dijual oleh pelaku ke pria hidung belang.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com

Pos terkait