beritalima.com | Salah satu format lompatan peradaban di bidang keuangan global adalah bermunculannya berbagai mata uang digital (cryptocurrency). Mata uang – mata uang digital ini tidak merujuk pada suatu negara, melainkan berlaku global. Bisa berlaku di suatu komunitas tertentu saja, tetapi bisa juga berlaku lintas komunitas ketika banyak orang yang tertarik untuk menggunakan salah satu mata uang digital yang dipergunakan untuk suatu transaksi tersebut. Semakin banyak yang menggunakan dan membutuhkannya, tentu “nilai” per satuan mata uang digital tersebut akan semakin meningkat. Oleh karena itu modus – modus kejahatan berbasis mata uang digital semakin berkembang. Hal ini tentu akan menjadi tantangan bagi dunia hukum, karena terkait produk hukum ntuk melakukan penegakan hukumnya, dan juga teknis pemahaman sebagai instrumen pembuktian untuk menemukan fakta – fakta hukum.
Pemerhati Cryptocurrency Dede Farhan Aulawi menyampaikan pandangannya terkait hal tersebut ketika dihubungi melalui sambungan seluler di Medan, Rabu ( 8/10 ). Dede menyampaikan bahwa kalau dulu saat berbicara tentang blockchain maka fikiran orang tertuju pada bitcoin, tetapi saat ini ada beberapa protokol blockchain dan terus banyak muncul lagi setiap hari. Berbicara yang paling terkenal seperti Ethereum, Bitcoin, Ripple, Hyperledger, Neo dan TRON. Setiap ‘rantai’ melayani tujuan yang berbeda. Namun semuanya secara fundamental adalah teknologi blockchain. Ujar Dede.
Selanjutnya Dede juga menambahkan terkait Blockchain Agnostik yang merupakan platform tunggal yang memungkinkan banyak rantai berbeda. Teknologi Blockhead melihat rantai terbaik untuk kebutuhan pelanggan dengan platform blockchain-agnostiknya. Dengan melihat permintaan transaksi, jumlah data yang akan disimpan dan jenis data, mudah untuk mengetahui rantai yang paling tepat. Setiap protokol blockchain memiliki pro dan kontra, dan mungkin sulit untuk menemukan yang terbaik. Jadi Agnostisisme Blockchain adalah kebutuhan untuk masa depan blockchain. Jelas Dede.
“ Hal tersebut juga dapat membantu Penyidik Cryptocurrency dalam Penegakan Hukum yang berkaitan dengan pelanggaran atau kejahatan di bidang cryptocurrency. Dalam dua tahun sejak diperkenalkannya Hyperledger Indy pada tahun 2017, ruang lingkup pekerjaan dalam komunitas pengembangannya telah jauh melampaui apa yang awalnya ditetapkan. Untuk mengklarifikasi dan melacak kode interaksi peer-to-peer yang bersifat rahasia, pertukaran informasi yang dapat diverifikasi, dan pesan aman di berbagai blockchain dan teknologi buku besar. Proyek Hyperledger Indy merangkul komponen non-blockchain dari platform identitas terdesentralisasi. Dengan berfokus pada pertukaran informasi, juga berupaya menyediakan infrastruktur alat untuk memungkinkan pertukaran data, pesan antar-rekan, dan memfasilitasi interaksi antara berbagai teknologi buku besar yang didistribusikan sambil tetap menggunakan blockchain-agnostik “, ungkap Dede.
Oleh karenanya Dede juga berpendapat bahwa Indonesia harus mulai menyiapkan Investigator Cryptocurrency bersertifikat internasional, untuk melalacak dan mengungkap kemungkinan munculnya berbagai kejahatan di bidang cryptocurrency.
Secara rinci Dede menjelaskan perlunya pembelajaran mengenai *Pengantar Cryptocurrency* yang meliputi dasar-dasar fiat, virtual dan cryptocurrency termasuk mengenal jenis – jenisnya. Termasuk peletakan dasar untuk penegakan hukum, lembaga keuangan dan penyelidik kejahatan keuangan untuk mendapatkan pemahaman yang kuat tentang apa itu cryptocurrency, cara kerjanya, dan bagaimana hal itu dapat digunakan dalam kegiatan yang sah dan terlarang.
Lalu tentang jejak dan perkembangan Bitcoin yang meliputi pengertian dan sejarah bitcoin, penambangan (mining) cryptocurrency, skema kriminal umum dimana bitcoin digunakan, dan bagaimana petugas Anti Pencucian Uang (AML) dan penegak hukum menyelidiki aktivitas kriminal terkait menggunakan alat analitik canggih.
Kemudian terkait pengenalan The Dark Web yang memberikan ikhtisar tentang bagian dari internet yang biasa digunakan oleh penjahat dan operasi kriminal-nya. Belajar tentang kejahatan tambahan di mana cryptocurrency terlibat, bagaimana penjahat menggunakan pertukaran peer-to-peer, dan tip investigasi dunia nyata yang tidak banyak diketahui.
Selanjutnya Cryptocurrency dan Elemen Pidana-nya yang mampu mengungkap elemen kriminal cryptocurrency dan bagaimana mengidentifikasi dan melacak bukti yang tertinggal, seperti bagaimana pasar gelap web dan cryptocurrency bekerja bersama dan bagaimana mereka menerjemahkan ke dalam dunia fisik.
Terakhir tentang Blockchain Forensik yang menekankan pada pendalaman pemahaman tentang seluk-beluk teknologi blockchain dan mengeksplorasi alat analitik untuk menyelidiki kejahatan crypto. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengidentifikasi taktik investigasi yang tepat terkait dengan kejahatan yang melibatkan cryptocurrency, dan mendapatkan pemahaman tentang bagaimana blockchain bekerja dan sifat pseudo-anonim dari cryptocurrency. Hal ini juga dapat meningkatkan emampuan untuk menganalisis data dalam menemukan aktivitas terlarang dan / atau mendukung investigasi dan penuntutan pidana. Jelas Dede mengakhiri diskusi.