Penegakan Hukum, Solusi Kembalikan Pancasila

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Pancasila sebagai ideologi bangsa harus dijiwai dan ditaati oleh semua unsur,seperti penyelenggara negara, organisasi masyarakat/ormas, organisasi politik/orpol,serta masyarakat umum. Ketika unsur-unsur tersebut tidak mentaati, makapenyelesaiannya harus diserahkan kepada hukum yang berlaku untuk ditindak dandibubarkan. “Pancasila sudah konstitusional, sehingga bila ada ormas yang AD/ART-nyamengabaikan Pancasila sebagai dasar fundamental Bangsa Indonesia, dan bertentangandengan UUD 1945, harus ada sanksi hukum yang tegas,” terang Pakde Karwo, sapaanakrab Gubernur Jatim saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dengan tema“Merajut Kebhinekaan dan Toleransi untuk Memperkuat Sinergitas Pemerintah danMasyarakat di Jawa Timur” di Kantor DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya,Sabtu (10/6).

Menurut Pakde Karwo, pengamalan pancasila sebagai ideologi juga berlaku dalampembuatan peraturan perundang-undangan. Setiap peraturan harus dijiwai nilai-nilaipancasila, termasuk peraturan yang bersifat larangan. Seperti, ketentuan-ketentuanyang bertentangan dengan kepentingan umum, diantaranys terganggunya kerukunanwarga, dan diskriminasi terhadap suku atau agama. “Apabila tidak sesuai, makaperaturan tersebut harus dilakukan pembatalan atau pencabutan,” tegasnya.Ditambahkan, pancasila adalah suatu sistem nilai yang bertujuan membangun danmerealisasaikan cita-cita yang universal, yakni adil, makmur dan berakhlak. Pancasila iniberangkat dari nilai-nilai universal yang ada.

Di Jatim sendiri, nilai universal ini terdiri dariunsur religi/keagamaan dan nilai kodrati kemanusiaan. Religi disini dikarenakanmasyarakat Jatim terkenal sangat taat pada agamanya masing-masing. Kemudian, nilaikodrati tentang kemanusiaaan ini seperti menyelesaikan masalah dengan musyawarahmufakat dan meletakkan keadilan. “Ideologi adalah sistem nilai yang isinya kebaikan.

Pancasila ini sebagai working ideology kita,” ungkapnya.Lebih lanjut menurutnya, tugas pemerintah dalam menyelenggarakan urusanpemerintahan adalah untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban umum, dan urusanpelayanan dasar. Sehingga, instrumen pengendali yang dibutuhkan adalah perda/pergubuntuk melindungi kepentingan umum. “Perda/pergub ini mengatur baik ormas danindividu.

Ormas disini termasuk AD/ART dan kegiatannya, sedangkan individu adalahucapan dan tindakannya,” ungkapnya. Ditambahkannya, kondisi aman dan nyaman di Provinsi Jatim berpengaruhterhadap kawasan Indonesia Timur, terutama dalam bidang pembangunan danperdagangan. Hal ini dikarenakan posisi Jatim yang sangat strategis yakni di tengah-tengah arus distribusi barang dan jasa (center of gravity) dan merupakan hubperdagangan Indonesia Timur. Untuk itu, Gubernur bersama unsur Forkopimda lainseperti Pangdam dan Kapolda sepakat menindak tegas pihak-pihak yang bertujuanmemecah belah persatuan dan kesatuan di Jatim.Dalam kesempatan ini, Pakde Karwo kembali mengingatkan pentingnya konseppembangunan partisipatoris, dimana proses perumusan kebijakannya melibatkan semuapemangku kepentingan. Salah satu caranya, menghidupkan lagi budaya Udhar Gelungatau Rembug Warga. Budaya rembug warga di ruang publik ini sangat penting untukmenampung aspirasi masyarakat. “Ruang publik dibangun dalam rangka membangunnilai, keadilan, jadi rembug warga harus terus dijaga”, ujarnya.

Peran Intelektual dan AgamawanSementara itu, Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya,mengusulkan adanya peran serta intelektual dan agamawan dalam mengatasi persoalanperpecahan bangsa yang bersumber dari intoleransi berbasis SARA. Menurutnya, adaempat langkah yang bisa dilakukan, pertama, intelektual dan agamawan perlu didorongPemprov Jatim untuk mengembangkan sistem deteksi dini atas kerawanan ataukerusuhan sosial.Kedua, kaum intelektual dan agamawan perlu didorong merancang desainpenguatan budaya toleransi dalam bingkai kebangsaan Indonesia melalui sektorpendidikan. Ketiga, perlunya dilakukan pertemuan oleh intelektual lintas disiplinkeilmuan dengan agamawan lintas agama, etnis, dan kelas sosial, untuk melahirkankesepakatan bersama menjunjung tinggi supremasi hukum. Keempat, perguruan tinggidan ormas perlu didorong untuk melakukan pengarusutamaan kebhinekaan, toleransi,dan harmoni di internal masing-masing. “Permasalahan sosial tentang kehidupan bermasyarakat dan kebangsaan di negeriini bukan semata-mata tanggungjawab pemerintah, semua komponen bangsa punyatanggungjawab dan kewajiban yang sama untuk memperkuat bangunan kebangsaan dankenegaraan di negeri ini,” tutupnya. (Rr).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *