Penegakan Ketentuan Bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Juli 2025 telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon sebesar Rp8.627.000.000,00 kepada 19 Pihak.

Selain itu, juga mengeluarkan 6 Peringatan Tertulis, dan 1 Perintah Tertulis. Bahkan, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada PT Pratama Capital Sekuritas dan PT Masindo Artha Sekuritas.

Dengan demikian, selama 2025 OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.407.000.000kepada 33 Pihak, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Perseorangan kepada 1 Pihak.

Terus, Sanksi Administratif berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek kepada 4 Perusahaan Efek, dan Peringatan Tertulis kepada 14 Pihak serta 1 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, OJK mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp19.121.220.000,00 kepada 304 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal, dan 90 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp100.000.000, dan 34 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain Keterlambatan Non Kasus.

Tindakan OJK tersebut dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal, Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon. Dan itu disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 Juli 2025, yang dirilis secara resmi Senin (4/8/2025) kemarin. (Gan)

Teks Foto: Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 30 Juli 2025.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait