Penerapan UU Cipta Kerja untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi

  • Whatsapp

Jakarta – Implementasi aturan turunan UU Cipta Kerja menjadi harapan dari beberapa pihak, agar pemulihan ekonomi dapat berjalan cepat dan berdampak bagi masyarakat. Akan tetapi, hingga saat ini masih ada elemen masyarakat yang belum memahami urgensi UU Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Untuk semakin meningkatkan pemahaman masyarakat, Yayasan Bina Desa Sentra Ekonomi Bisnis (Bidaseb) menyelenggarakan webinar dengan tema “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Aturan turunan UU Cipta Kerja” pada Rabu (21/04) pukul 14:00 WIB.

Acara tersebut menghadirkan narasumber yaitu Abdullah Mansyur (Tenaga Ahli Baleg DPR RI) dan Ade Irfan Pulungan (TA Utama KSP).

Abdullah Mansyur mengatakan, UU Cipta Kerja memang inisiatif Pemerintah dan masuk prolegnas prioritas pada tahun 2020, kemudian masuk ke DPR RI bulan Februari 2020. Dari UU Cipta Kerja direncanakan ada 57 yang sudah ada turunannya berupa 49 PP dan 5 Perpres.

“Yang tersisa masih ada 2 RPP dan 1 perpres. RPP yang belum turun harus didorong oleh pemangku kepentingan yakni RPP Badan Bank Tanah karena penting dan banyak konflik agraria, didalamnya akan mengatur tanah untuk kepentingan pembangunan. Kedua, RPP harmonisasi dan sinkronisasi perundang-undangan sering terjadi tumpang tindih peraturan. Ketiga, Perpres Pengembangan jasa konstruksi,” ujarnya.

Hal ini juga didukung dengan pernyataan Ade Irfan Pulungan bahwa, pada intinya UU Cipta Kerja memang keinginan dari Pemerintah dan inisiatif Presiden Joko Widodo untuk melakukan terobosan dalam percepatan pemulihan ekonomi dan bagaimana melihat serta memandang regulasi.

Dari segi investasi, Indonesia menarik di mata investor dari dalam dan luar negei. Akan tetapi, karena kompleksitas aturan menyebabkan mereka mempertimbangkan investasi tersebut.

“UU Cipta Kerja ini juga menunjukkan keberpihakan pada masyarakat meskipun efeknya tidak terlihat secara cepat, seperti filosofi makan sambal yang langsung terasa pedasnya. Sudah banyak investor yang masuk padahal UU ini masih masuk dalam uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait