Penerima Paket JNE Berisi Narkoba Diciduk Petugas

  • Whatsapp

TOBELO,beritaLima.com – Satuan Direktorat Narkoba Polda Maluku utara sabtu ( 21/5‎) menciduk penerima paker berisi Narkotika jenis shabu seberat 50 gram.

Tersangka yang Diciduk diketahui bernama “RIAN SAMAD”, 25 tahun, pekerjaan petani, alamat desa Soasio kecamatan  Galela kabupaten Halmahera utara.

Barang Bukti (BB ) paket Shabu kurang lebih 50 gram dikirim dari jakarta dengan jasa pengiriman JNE.

Petugas yang sudah mengetahui isi paket tersebut dari jakarta terus memantau paket tersebut sampai diterima oleh pemiliknya.

Dari kronologisnya, barang haram tersebut dikirim dari jakarta melalui jasa pengiriman JNE, dan pada tanggal 19 Mei 2016 tiba di JNE Ternate namun alamat pada paket tersebut berdomisili di tobelo kabupaten Halmahera Utara, atas petunjuk tersebut petugas pun melakukan control delivery ke kabupaten Halmahera Utara dan koordinasi dengan JNE setempat. 

Tepatnya Sabtu (21/5) (hari ini) paket tersebut diambil oleh pemiliknya dan  saat itu juga tersangka di ciduk.

Petugaspun langsung membuka paket tersebut dengan disaksikan oleh petugas JNE, tersangka dan anggota polisi, dan benar ditemukan paket besar shabu kurang lebih berat 50 gram. 

Sementara itu Kabid Humas polda Malut AKBP Hendry‎ Badar dikomfirmasi membenarkan temuan tersebut. ” Memang benar tersangka atas nama “RIAN SAMAD” 25 tahun ditangkap di tobelo tadi siang sabtu (21/5) saat mengambil paket yang berisi Narkoba jenis Shabu.”

Selanjutnya tersangka sudah diamankan dan petugas terus melakukan pengembangan dan proses penyelidikan lebih lanjut” jelas Hendry.(@rdy)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *