Penerima Paket Sabu 2,9 Kilo Asal Malaysia, Mengaku Tidak Tahu Apa Isi Paketnya

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Lukman Hakim alias Lukman Bin Hasim, terdakwa dengan perkara kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu, menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdakwa Lukman Hakim didakwa Jaksa Kejati Jatim dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah menerima Narkotika jenis sabu dengan berat 2,957 gram asal Malaysia yang dikirim melalui paket jasa ekspedisi.

Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Arwana, didampingi hakim anggota 1 R Yoes Hartyarso dan hakim anggota 2 Subagia Astawa, serta Jaksa Penun­tut Umum (JPU) Kejati Jatim Ribut dan Pen­a­sihat Hukumnya terdakwa, Victor Sinaga, terdakwa Lukman Hakim mengaku tidak mengerti akan isi titipan yang dibawah temannya yang bernama Ulil Abhsor tersebut.

“Saya belum tahu apa isi paketnya, saya hanya diberitahu jika ada paket dari Malaysia untuk Umi Zaenab dengan alamat pengiriman desa Masaran, Modung Bangkalan. Ulil saya minta mengambilkan karena rumah Ulil ada di Bangkalan dan dekat dengan gudang ekspedisi,” katanya dalam persidangan, Rabu (30/11/2022).

Mendengar pernyataan ter­sebut, jaksa Ribut langsung menyanggah keterangan terdakwa Lukman Hakim, karena telah lari dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterangkannya di kepolisian.

“Di dalam BAP kamu mengatakan bahwa barang haram yang disamarkan berada dalam pemanas nasi. Tapi sekarang, kamu bilang itu semua bukan milikmu. Mana yang benar? Jangan sampai bohong terus, an­caman hukumanmu akan lebih berat lho,” tegas Jaksa Ribut.

Men­dapat ancaman dari Jaksa, terdak­wa Lukman Hakim pun lang­sung terdiam dan lebih memilih menjawab pertanyaan yang diajukan dari kuasa hukumnya, Victor Sinaga.

Dalam surat dakwaan diterangkan, bahwa tanggal 24 Juni 2022, terdakwa Lukman Hakim dihubungi dan diberitahu DPO IIS jika ada paket dari Malaysia yang ditujukan kepada Umi Zainab dengan alamat pengiriman Masaran Modung Bangkalan.

Paketan itu sudah tiba di gudang Ekspedisi Bangkalan milik Nyai Aminah di Jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan untuk di ambil dan dibawa pulang kerumah karena paket tersebut adalah milik DPO Hasim, yang adalah ayah dari terdakwa Lukman Hakim.

Merespon pemberitahuan tersebut, terdakwa Lukman Hakim sontak memakai HandPhonenya menghubungi Ul Abhsor, temannya yang ada yang di Bangkalan untuk mengambilkan paket tersebut, dengan dalih karena rumah Ulil Abhsor ada di Bangkalan dan dekat dengan gudang Ekspedisi.

Terdakwa Lukman Hakim juga berpesan agar paket tersebut di antarkan ke tempat yang sudah ditentukan.

Apesnya, ketika Ulil Abhsor sedang berjalan dengan membawa paket, Ulil Abhsor ditangkap oleh Petugas Kepolisian yang telah menerima informasi adanya peredaran gelap Narkotika di Daerah Kabupaten Bangkalan.

Sewaktu di interograsi Polisi, Ulil Abhsor mengaku kalau paket tersebut bukan miliknya, tetapi milik terdakwa Lukman Hakim.

Tidak lantas percaya begitu saja, Polisi bersama Ulil Abhsor mendatangi gudang Ekspedisi Bangkalan milik Nyai Aminah di Jalan Teuku Umar Senenen Bangkalan dan membuka paket tersebut yang ternyata berisi pemanas nasi, baju, celana, sajadah dan kain bekas.

Serta berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam 9 selang plastik yang berada pemanas nasi. Setelah 9 selang plastik itu ditimbang didapatkan sabu-sabu dengan total berat seluruhnya 2.957 gram. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait