Penerimaan Pajak BPHTB dan PBB dalam meningkatkan PAD kota Surabaya

  • Whatsapp

beritalima.com | Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar daerah yang dapat meningkatkan PAD suatu daerah. Pajak yang diterima oleh daerah nantinya pun akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk keperluan pemerintahan, selain itu manfaat dari penerimaan pajak juga dapat dirasakan masyarakat karena pajak juga digunakanuntuk keperluan masyarakat seperti perbaikan fasilitas umum dan infrastruktur dan juga akan ada banyak manfaat yang dapat diterima oleh masyarakat dengan adanya pajak.

Pajak memiliki beberapa jenis yang diterima dan dikelola oleh daerah, diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehanhak atas tanah dan bangunan.
Diantara banyaknya jenis pajak yang diterima oleh daerah, pajak BHPTB dan PBB merupakan penerimaan terbesar bagi Kota Surabaya. BPHTB merupakan pajak yang dipungut atas perolehan hak atas tanah atau bangunan, sedangkan PBB merupakan pajak yang dipungut atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Kota Surabaya sendiri merupakan ibu kota di Provinsi Jawa Timur sehingga kepadatan penduduk tidak dapat terelakan di kota Surabaya, dan karena hal tersebut maka tidak kaget jika BPHTB dan PBB menjadi penyumbang pajak terbesar di kota Surabaya.

Berdasarkan data dari BPKPD kota Surabaya pada tahun 2020, realisasi pendapatan daerah kota Surabaya mencapai 35 persen atau sekitar Rp. 9,83 triliun yang sebelumnya PAD ditargetkan Rp. 5,584. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD, dana perimbangan pusat, serta lain-lain pendapatan yang sah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari pemerintah provinsi.
Pada tiap tahunnya PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) menjadi penyumbang terbesar dalam PAD kota Surabaya diantara jenis pajak lainnya dan hal tersebut tentunya sangat diharapkan oleh pemkot Surabaya supaya dua sektor pajak tersebut terus memberikan peningkatan dalam kontribusi PAD kota Surabaya kedepannya.

Dilihat dari situs bpkpd.surabaya.go.id yang menampilkan data pendapatan pajak daerah dari tahun 2011 sampai dengan 2018, PBB dan BPHTB selalu menermpati posisi tertinggi setiap tahunnya. Dimana pada tahun 2018 penerimaan PBB di kota Surabaya mencapai Rp. 1,170 triliun yang sebelumnya ditargetkan sebesar Rp. 1 triliun, sedangkan penerimaan BPHTB mencapai Rp. 1,214 triliun.

Pada tahun 2019, PAD kota Surabaya mampu teralisasi Rp. 8,76 triliun yang sebelumnya ditargetkan pada Rp. 8.73 triliun. Perolehan PAD pada tahun 2019 disumbang oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebanyak 26%, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebanyak 25%, dan sektor lain seperti hotel yang mampu mencapai Rp. 296 miliar, restoran sebesar Rp. 536 miliar.
Maka dari itu pemkot Surabaya khususnya BPKPD kota Surabaya menambahkan menu-menu khusus dalam aplikasi daring BPHTB dan PBB di kota Surabaya, hal tersebut dilakukan guna memberikan kemudahan kepada para wajib pajak daerah dan memberikan kesadaran kepada para wajib pajak untuk selalu taat untuk membayar pajak.

Dengan dimudahkannya para wajib pajak dalam membayar pajak, pemkot Surabaya mengharapkan para wajib pajak untuk sadar dan taat dalam membayar pajak, karena kesadaran para wajib pajak juga akan berpengaruh terhadap penerimaan daerah pemerintah kota Surabaya. Diharapkan dengan adanya kesadaran para wajib pajak untuk taat membayar pajak guna meningkatkan PAD kota Surabaya.
Namun, pada masa pandemi covid-19 ini BPKPD kota Surabaya juga telah memberikan fasilitas relaksasi bagi para wajib pajak untuk dapat melakukan pembayaran secara mengangsur, hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran karena dampak dari Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan keringanan kepada para wajib pajak dan supaya para wajib pajak tetap sadar untuk taat membayar pajak.

Anisa Sulistyowati/ Universitas Muhammadiyah Sidoarjo/ Administrasi Publik

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait