Penerimaan Tak Pernah Capai Target, Perpajakan Perlu Revolusi

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) diharap segera disahkan jadi undang-undang. Dengan diundangkannya KUP, penerimaan pajak negara diharap akan meningkat.

Mantan Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan tahun 2009-2014 Hadi Poernomo mengatakan, reformasi perpajakan bukan lagi mejadi hal yang bisa ditawar-tawar. Sudah waktunya pajak jadi lembaga di bawah Presiden langsung agar kewenangan yang diberikan menjadi semakin luas.

Selama ini, ungkapnya, kewenangan yang diberikan tidak sebanding dengan kewajiban yang harus diemban. Dampaknya, penerimaan pajak sejak 2009 tidak pernah mencapai target.

“Tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak atau DJP tidak sebanding dengan kewenangan yang dimiliki,” kata Poernomo.

“Ada 11 UU yang diemban oleh Dirjen Pajak, sementara kewenangan yang diberikan sangat kecil, ibaratnya tiga berbanding sembilan,” lanjutnya.

“Itu salah satu faktor yang menyebabkan pendapatan pajak tidak pernah mencapai target. Untuk itu perlu perubahan yang sangat mendasar dari sisi kelembagaan agar kewenangannya menjadi lebih besar,” tandas Poernomo.

Poernomo mengemukakan itu dalam Seminar bertajuk “Reformasi Perpajakan Pasca Tax Amnesty untuk Memperkuat Sistem Perpajakan di Indonesia Menuju Kemandirian Bangsa di Unair Surabaya, Senin (6/11/2017).

Menurutnya, di saat pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukan trend positif, di saat itu pula gap antara pertumbuhan ekonomi dan penerimaan pajak menjadi bertambah lebar.

Penerimaan pajak tidak mencapai target lebih dari satu dasawarsa terakhir dan tax ratio stagnan cenderung turun sehingga dapat dikatakan penerimaan pajak Indonesia saat ini jauh dari kata memuaskan.

“Padahal pajak memikul beban penerimaan hampir 85% dari target penerimaan negara tahun 2018,” tegasnya.

Tidak tercapainya target pajak ini diamini oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Ken membenarkan, realisasi pendapatan pajak sejak 2009 selalu di bawah target.

Pada tahun ini, dari Januari hingga September 2017, pendapatan pajak masih di angka Rp 770 triliun atau hanya sekitar 60 persen dari target pendapatan pajak tahun ini sebesar Rp 1.283 triliun.

“Dalam dua tahun terakhir pendapatan pajak hanya bisa mencapai 81 persen hingga 83 persen. Padahal 70 persen penerimaan negara bergantung pajak,” kata Ken.

“Salah satu cara untuk memdongkrak pendapatan pajak adalah dengan Tax Amnesti. Dan dampak lanjutan yang kami harapkan dari Tax Amnesti adalah peningkatan kesadaran, kepatuhan dan naiknya tax rasio Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari, mengatakan, Panja RUU KUP DPR RI telah dimulai sejak enam bulan lalu.

Hearing atau dengar pendapat juga telah dilakukan melalui dua strategi. Pertama dengan mengundang beberapa pihak yang terkait ke Komisi XI, kedua dengan melakukan roadshow ke berbagai Universitas.

Yang sudah datang dan memberikan masukan di antaranya perwakilan dari HIPMI, KADIN, LSM, pengamat dan juga ekonom. Selain itu, DPR juga membuka diri kepada semua pihak yang ingin memberikan masukan.

“Target kami pertengahan tahun depan sudah selesai dan bisa diberlakukan. Metode yang kami gunakan ini seperti pembahasan Perpu, digenjot dengan konsinyering supaya cepat selesai, karena kalau normal sesuai jadWal agak lama,” tegas Eva.

“Karena ini cukup mendesak, maka kita berupaya mempercepat pembahasannya,” tandasnya.

“Intinya revolusi menyeluruh di bidang perpajakan harus dilakukan. Kalau dengan revolusi ini masyarakat merasa nyaman membayar pajak, ada saling kepercayaan, transparansi dan ada keterbukaan informasi, saya yakin pendapatan pajak akan tumbuh dengan baik,” pungkas Anggota DPR RI Komisi XI DPR RI, M Sarmuji. (Ganefo)

Teks Foto: Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam seminar perpajakan di Unair Surabaya, Senin (6/11/2017).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *