Penertiban Aset Pemkab Sumenep, Sempat di Protes Kades Pamolokan

  • Whatsapp
Pemasangan Papan Pengemuman bahwa tanah seluas 9.042 M2 ini milik Pemkab Sumenep berdasarkan sertigfikat no. 14 tahun 2004

SUMENEP, beritaLima – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, melakukan Penertiban Aset daerah berupa lahan dan Perumahan di Desa Pamolokan Kecamatan Kota pada Selasa (03/ 07/ 2018).

Suasana proses penertiban aset Pemkab Sumenep di Desa Pamolokan, tepatnya di Jl. Agus Salim Sumenep

Penertiban di pimpin Kepala Bagian Hukum Pemkab Sumenep Setiawan Karyadi, MH. dengan pengawalan ketat puluhan personel TNI, Polisi dan Satpol PP, penertiban tersebut di lakukan berdasarkan surat keterangan Bupati sumenep yang di tanda tangani Wakil Bupati, Achmad Fauzi.

“Landasan kami melakukan penertiban ini adalah SK Bupati dan sertifikat nomor 14 tahun 2004. Sertifikatnya ada di BPKAD (Badan pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” kata Setiawan Karyadi, Kepala bagian Hukum Pemkab Sumenep.

Penolakan oleh Kepala Desa dan Warga saat itu, karena Kepala Desa berpedoman kepada Leter C yang menyatakan bahwa tanah tersebut Pecaton Desa, sementara Pemkab Sumenep melakukan penertiban asset tersebut karena Pemerintah daerah sudah sertifikat nomor 11 dan 14 tahun 2004.

“Kepala desa beralasan berdasarkan leter c ini pecaton desa, dan pemerintah daerah sudah memiliki sertifikat atas asset ini,” kata Setiawan, menambahkan.

Penertiban pada tahap awal di tandai dengan pengukuran tanah oleh Badan Pertanahan Nasional dan pemasangan Papan Pengemuman bahwa tanah seluas 9.042 M2 ini milik Pemkab Sumenep berdasarkan sertigfikat no. 14 tahun 2004.

Warga yang tidak punya hak menempati bangunan di atas lahan tersebut di minta untuk segera mengosongkan bangunan yang di tempatinya dan pemkab bersedia membantu mengevakuasi barang-barangnya dengan menyediakan armada yang dibutuhkan.

Meski sempat di warnai penolakan dari Kepala Desa Peamolokan dan Warga, setelah di lakukan negosiasi dan penjelasan oleh Bagian Hukum Pemkab Sumenep, Kepala desa akhirnya menerima dan penertiban asset di lanjutkan dengan melakukan pengukuran ulang lahan oleh Badan Pertanahan nasional Kabupaten Sumenep.

(An)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *