Penertiban Penghuni Ruko Simpang Tiga Tinggal Menunggu Perbup

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Penghuni Ruko Simpang Tiga (RST) Mojongapit Jombang diharapkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang mengikuti aturan baru. Dimana hasil temuan BPK secara akumulatif telah menunggak Rp5 miliar karena terhitung sejak tahun 2016 setelah habis jangka waktu HGB nya.

Demikian hal itu diungkapkan Drs. Yustinus Harris Eko Prasetijo, selaku Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang.

“Untuk langkah-langkah selanjutnya dalam penanganan penyelamatan aset, saat ini sedang menunggu disahkannya Perbup tentang Penyelamatan Aset dan SK perubahan tarif sewa,” terang Harris, Rabu lalu, 6 September 2022 kepada beritalima.com.

Sebelumnya dijelaskan Kabid, polemik Ruko Simpang Tiga Mojongapit Jombang sudah ditangani oleh tim penyelamat asset Ruko Simpang Tiga yang dibentuk dengan SK Bupati Jombang tahun 2019. Sedangkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menjadi anggota dari tim tersebut bertugas mengawal penanganan penyelamatan aset termasuk menagih piutang yang harus dibayar penghuni RST.

“Jadi tim itu yang menggodok bagaimana penyelamatan aset Ruko Simpang Tiga tetap menjadi milik Pemerintah Kabupaten Jombang,” ujarnya.

Masih dijelaskan Harris selaku Kabid, berdasarkan rapat Pansus Dewan yang ke 2, Ruko Simpang Tiga beberapa hari lalu tepatnya 22 Agustus 2022, disimpulkan bahwa kebijakan mengelola asset Ruko Simpang Tiga adalah mutlak kewenangan Pemerintah Kabupaten Jombang, terus berupaya melakukan penagihan sesuai hasil audit BPK kepada penghuni Ruko Simpang Tiga.

Lanjutnya Pemerintah Kabupaten Jombang segera melakukan upaya tegas berupa penertiban dan pengambilalihan RST untuk menyelamatkan asset Pemerintah Daerah. Sambungnya jika penghuni RST tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran tunggakan piutang sesuai hasil temuan BPK.

“Pemerintah Daerah akan membuat peraturan sewa ruko terbaru yang akan diterbitkan kembali mulai tahun 2022 sampai 2027. Paling lama waktunya 5 tahun dan bisa diperpanjang,” tandas Kabid kepada beritalima.com

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait