Penetapan Asifa Sebagai Tersangka Sudah Sah Ataukah Nebis,?

  • Whatsapp

Surabaya – beritalima.com, Penetapan tersangka oleh Subdit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Jatim terhadap Asifa alias Hj Sutjiati alias Asipa sebagai tersangka kasus Penggunaan surat Palsu sebagaimana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP mendapat perlawanan dari tersangka.

Asifa, melalui kuasa hukumnya yakni Hidayat, menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Klienya tersebut tidak sah karena kasus ini pernah di SP3kan oleh Polda Jatim pada tahun 2011 yang lalu, bahkan SP3 Polda tersebut juga sempat dilawan oleh pihak pelapor, namun tetap juga dia dikalahkan, hingga sampai ke tingkat banding,

“Ini harusnya nebis, sebab pelapornya sama, pasalnya juga sama, dan obyek yang dilaporkan, serta alat buktinya juga sama dengan yang digunakan dalam laporan sebelumnya,” kata Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (4/3/2019).

Menanggapi hal itu pihak bidang hukum Polda Jatim melalui ketua tim advokasinya AKBP DR Sugiharto SH MHum menyatakan, bahwa penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya sudah sah dan sesuai prosedur.

“Persidangan praperadilan tadi agendanya jawaban dari kita (termohon), dan kita tegaskan bahwa penetapan tersangka itu sudah sah dan berdasarkan minimal dua alat bukti,” ujar AKBP Sugiharto.

Sementata Ir Piter Sosilo SH menandaskan bahwa perkara yang dimaksud oleh termohon praperadilan adalah perkara dengan jeratan pasal 263 ayat 1 yakni membuat surat palsu, sementara yang dijeratkan penyidik saat ini adalah pasal 263 ayat 2 yakni menggunakan surat palsu.

“Jadi beda perkara,” tandas Piter.

Yafety Waruwu kuasa hukum pelapor menambahkan, tidak penting siapa pelaku yang membuat kwitansi palsu tersebut.

“Siapapun yang membuat apakah dia siluman atau siapa. Pokok perkaranya adalah bahwa kwitansi palsu tersebut telah digunakan oleh Asifa beberapa kali, diantaranya dijadikan sebagai alat bukti di Pengadilan,” papar Yafety.

Pengajuan bukti berupa kwitansi Palsu tersebut menurut Yafety, digunakan pihak tersangka seolah-olah sebagai dokumen asli sehingga merugikan pelapor baik itu kerugian Materiil maupun moril.

“Dalam hasil labfor Polda Jatim. Yang mengeluarkan adalah institusi kepolisian Republik Indonesia yang legalitasnya sudah diakui dan tentunya isi dari pada labfor itu tidak perlu diragukan lagi kebenarannya.” kata dia.

Sehingga, imbuh Yafety.

“Perbuatan Asifa adalah final menggunakan kwitansi palsu. Dan memenuhi unsur pidana sebagaimana telah diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat 2 KUHP,” tambahnya.

Diketahui, penyidik Polda Jatim pada 25 Januari 2019 lalu telah menetapkan Asipah sebagai tersangka atas laporan Pujiono Sutikno, karena telah mengajukan dan menggunakan kwitansi pembelian yang dibubuhi tanda tangan palsu sewaktu beracara di pengadilan.

Palsunnya tanda tangan dalam Kwitansi pembelian itu sesuai dengan Hasil Lab Forensik Polda Jatim yang diregister dengan No.LAB. 4171/DTF/2010 bahwa tandatangan Abdurahman (penjual) tanah merupakan spurious Signature (tanda tangan palsu).

Laporan Pujiono Sutikono ke Polda Jatim tentang adanya penggunaan kwitansi dengan terlapor Asipah merupakan buntut dari kasus sengketa lahan antara keduanya.

Lahan yang disengketakan tersebut berada di Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, dengan luas 7.780 meter persegi.

Sengketa lahan yang masih berupa petok D tersebut terjadi pada tahun 2010. Ketika itu, Asipah menggugat Pujiono Sutikno di pengadilan atas penyerobotan lahan. Asipah menggugat berbekal kuitansi jual beli tanah yang diklaim sebagai miliknya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *